https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Ditjen Pajak dan Bea Cukai Tidak Boleh Dilemahkan

Redaksi | Rabu, 08/03/2023 22:18 WIB



Ditjen Pajak dan Bea Cukai Tidak Boleh Dilemahkan Staf Ahli Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. (Foto dokumentasi Humas Kemenkeu)

Jakarta, Jurnas.com - Nama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah tercoreng dengan Kasus Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmanto. Dengan adanya kasus tersebut akan menjadi pelajaran bagi Kemenkeu untuk terus mengamban tugas dengan semakin baik.

Hal ini, disampaikan Staf Ahli Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, di Jakarta, Rabu (8/3). "Kemenkeu bersih-bersih, anda membantu kami. Ini perjalan tidak mudah tapi dengan bergandeng tangan dengan dukungan banyak orang. Kami percaya kami akan semakin mampu mengemban tugas ini, tidak lain tidak bukan hanya untuk kebaikan dan kemajuan bangsa ini," ujar Prastowo.

Prastowo bilang, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Bea dan Cukai kemenkeu merupakan dua instansi yang sangat penting dalam perjalanan bangsa. Oleh karena itu, kedua intansi tersebut tidak boleh dilemahkan. "Kita percaya dua instansi yang sangat penting dalam perjalanan bangsan ini, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai tidak boleh dilemahkan," kata Prastowo.

Baca juga :
Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Pemerasan Sertifikasi K3

Menurutnya, upaya yang dilakukan Kemenkeu saat ini agar Ditjen Pajak dan Bea Cukai dapat melaksanakan tugas dengan semakin baik ke depannya. Dengan upaya bersih-bersih Kemenkeu, pihaknya akan melakukan investigasi terhadap pejabat dengan harta tak wajar hingga melakukan pemecatan apabila terbukti melanggar.

"Jangankan dirotasi, yang terbukti bahkan di nonjob, bahkan sekarang ada yang dipecat dan 69 high risk dipanggil bertahap beberapa waktu ke depan karena kita perlu investigator banyak kan, kita kerahkan semua upaya itu," jelas Prastowo.

Baca juga :
Presiden Lebanon Siap Tempuh Cara Mustahil Setop Perang

Seperti yang diketahui, kasus eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto telah mencoreng nama baik Kemenkeu. Misalnya saja Rafael yang terbukti tidak patuh membayar pajak dan tak jujur dalam melaporkan LHKPN. Pun, sama halnya dengan Eko Darmanto yang saat ini dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

Baca juga :
Pemerintah Ajak Anak Muda Jadi Pelopor Pembangunan Kawasan Transmigrasi
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kemenkeu Yustinus Prastowo Ditjen Pajak Bea Cukai

Terpopuler

Humanika

Minggu, 05/07/2026 23:59 WIB

Apakah Sholat Safar Harus di Masjid?

Minggu, 05/07/2026 23:30 WIB

Lima Doa Setelah Melaksanakan Sholat Safar

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777