https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Polisi Akan Gelar Perkara Festival Musik Berdendang Bergoyang

Syafira | Sabtu, 12/11/2022 06:06 WIB



Polisi segera menggelar perkara dari kasus festival musik berdendang bergoyang. Penonton membludak di Festival Musik Berdendang Bergoyang. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Penyelidikan terkait kasus kericuhan festival musik ‘Berdendang Bergoyang’ yang mengakibatkan puluhan orang penonton pingsan masih terus diusut oleh kepolisian. Saat ini polisi sudah menetapkan dua orang tersangka dari pihak penyelenggara.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi dan akan melaksanakan gelar perkara lanjutan.

“(Saat ini masih) baru dilakukan pemeriksaan. Nanti akan kita lakukan gelar perkara lagi, gelar perkara lanjutan apakah akan berkembang buat tersangka lain atau memang cukup cuma dua (tersangka) itu, nanti akan ditentukan oleh gelar,” ujar Komarudin saat dihubungi, Jumat (11/11/2022).

Baca juga :
Komisi XI DPR Ingatkan Pemerintah Kaji Ulang Beban Gaji PPPK di Daerah

Namun Komarudin tidak menyebutkan secara pasti mengenai kapan pelaksaan gelar perkara lanjutan akan dilakukan lantaran pihaknya masih melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi.

“Kita masih lengkapi BAP karena cukup banyak saksinya,” jelasnya.

Baca juga :
Legislator PDIP: Investasi Harus Lindungi Hak Masyarakat Atas Lahan

Diberitakan sebelumnya, Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ricuhnya festival musik `Berdendang Bergoyang’ yang mengakibatkan puluhan orang penonton dalam konser pingsan.

“Sementara dua orang kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya, Sabtu (5/11/2022).

Baca juga :
Legislator PDIP Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara

Komarudin menyebutkan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni berisinial HA dan DP, yang merupakan penanggung jawab acara dan direktur.

“Dua tersangka inisial HA dan DP,” ucapnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Berdendang Bergoyang Komarudin Gelar Perkara

Terpopuler

Senin, 06/07/2026 17:15 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Kolombia

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Minggu, 05/07/2026 20:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Spanyol

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777