https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Temuan Ombudsman, Masalah Minyak Goreng Belum Kelar

Redaksi | Kamis, 15/09/2022 12:34 WIB



Temuan Ombudsman, masalah Minyak Goreng belum kelar Minyak goreng kemasan ekonomis dengan merek MINYAKITA. (Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Berdasarkan hasil investigasi, persoalan minyak goreng belum tuntas. Sebab, di beberapa daerah masih mengalami disparitas harga. Sulitnya masyarakat memperoleh minyak goreng, mendorong Ombudsman untuk melakukan pemantauan awal.

Hal itu dilakukan guna mengumpulkan data primer melalui pengumpulan informasi dari 19 Kantor Perwakilan Ombudsman RI pada Februari 2022. Demikian diutarakan Anggota Ombudsman RI , Yeka Hendra Fatika, dalam keterangan resmi, Kamis (15/09/22).

"Hasil yang diperoleh adalah data disparitas harga komoditas minyak goreng dengan rentang antara harga terendah pada Rp14.000 per liter dan tertinggi pada harga Rp30.000 per liter,” ujarnya Yeka.

Baca juga :
Mauricio Souza Angkat Bicara Soal Masa Depannya di Persija

Yeka memaparkan, dalam menangani permasalahan penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan setidaknya 7 Peraturan Menteri Perdagangan, 2 Keputusan Menteri Perdagangan, dan 1 Keputusan Direktur Jenderal.

Banyaknya jumlah peraturan menteri yang diterbitkan dalam kurun waktu yang relatif sangat singkat untuk mengendalikan permasalahan minyak goreng, namun nyatanya tidak mampu mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam waktu cepat. "Sehingga menimbulkan kerugian pelaku usaha dan masyarakat,” imbuhnya.

Baca juga :
Borneo Gagal Juara, Nadeo: Semua Tahu Kita Sangat Superior Musim Ini

Yeka melanjutkan, sejatinya Indonesia tidak pernah mengalami kekurangan stok crude palm oil (CPO), permasalahannya adalah stok CPO justru dikendalikan oleh pihak swasta. Saat ini pemerintah perlu mempertimbangkan untuk memiliki dynamic stock komoditas minyak goreng (cadangan minyak goreng nasional).

Tujuannya sebagai instrumen pengendali ketika terjadi kenaikan harga terhadap komoditas ini. "Dengan begitu, pemerintah dapat menggelontorkan stok pada saat harga minyak goreng tinggi, dan sebaliknya ketika harga turun, pemerintah dapat menyimpan stok kembali," tukas Yeka.

Baca juga :
Bawa Persib Juara Tiga Kali Beruntun, Beckham: Kami Senang dan Bangga

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Ombudsman Yeka Hendra Fatika investigasi minyak goreng

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777