https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Tips

Empat Hal Wajib Diperhatikan Jika Beli Asuransi Kendaraan

Redaksi | Jum'at, 06/01/2017 21:11 WIB



Jika Anda tertarik untuk mengasuransikan kendaraan, ada baiknya Anda harus memperhatikan hal-hal yang dijamin pihak asuransi, agar nantinya tidak menyesal di kemudian hari. Apa saja? Kecelakaan Akibat Lalai / Yogi

Jakarta - Saat ini banyak perusahaan asuransi kendaraan berlomba-lomba menawarkan berbagai keuntungan dan kemudahan bagi pemilik kendaraan.

Tak tangung-tanggung, beberapa di antaranya memberikan perlindungan berupa jaminan ganti rugi akibat tabrakan, perbuatan jahat, pencurian, kebakaran, ganti rugi atas tuntutan pihak ketiga, hingga jaminan kematian atau cedera badan.

Namun jika Anda memang tertarik untuk mengasuransikan kendaraan kesayangan, ada baiknya Anda harus memperhatikan hal-hal yang dijamin pihak asuransi, agar nantinya tidak menyesal di kemudian hari. Apa saja?

Baca juga :
Hingga April 2025, Premi Asuransi Kendaraan Capai Rp7,21 Triliun

Menurut Rian Ardianto, Underwriting Motor Vehicle Department Head Adira Insurance, pertumbuhan bisnis asuransi kendaraan bermotor di Indonesia banyak ditopang oleh kendaraan roda empat.

Oleh karena itu, Rian mencatat bahwa terdapat empat hal yang perlu dilakukan tertanggung demi mengoptimalkan perlindungan pada kendaraan bermotor mereka.

Baca juga :
Rekomendasi Asuransi Mobil Terbaik dari Traveloka

- Pertama: pahami persis jaminan yang dibutuhkan, jangan sampai membeli jaminan yang justru tidak diperlukan.

- Kedua: pahami apa saja yang menjadi jaminan dari polis yang dibeli dan apa saja yang dikecualikan dalam polis. Jangan sampai tertanggung mengetahuinya ketika sudah terjadi musibah. Tanyakan dengan rinci kepada perusahaan asuransi atau perantara ketika akan membeli produk.

Baca juga :
MSIG Indonesia Kenalkan Produk Asuransi Kendaraan Bermotor

- Ketiga: calon tertanggung harus mencari informasi mengenai reputasi dan pelayanan dari perusahaan asuransi, serta memeriksa jaringan cabang dan bengkel dari perusahaan asuransi tersebut, terutama cara mereka menangani klaim.

- Kempat: calon tertanggung juga perlu melihat nilai lebih yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Misalnya, melihat akses dan kemudahan yang diberikan untuk menghubungan perusahaan asuransi terkait ketika akan mengajukan klaim. [yog]

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Asuransi Kendaraan Asuransi Mobil Asuransi Motor

Terpopuler

Rabu, 01/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Kroasia

Selasa, 30/06/2026 02:02 WIB
Gaya Hidup

Ini Alasan Mengapa TIM Jadi Oase Kreatif yang Wajib Dikunjungi

Kamis, 02/07/2026 07:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Aljazair

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777