https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Lestari: Tanggalkan Kepentingan Kelompok, Fokus Bahas RUU TPKS

Aliyudin Sofyan | Jum'at, 07/01/2022 14:10 WIB



Percepatan pembahasan RUU TPKS, harus tetap menghasilkan peraturan perundangan-undangan yang memberi kepastian hukum yang menyeluruh pada kasus-kasus kekerasan seksual. Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat. (Foto: MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Tanggalkan kepentingan kelompok dan golongan untuk fokus pada upaya menghadirkan aspek kepastian hukum, perlindungan dan rehabilitasi dalam percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

"Saya berharap para legislator menanggalkan kepentingan kelompoknya saat membahas RUU TPKS dan fokus pada antara lain upaya menghadirkan kepastian hukum, perlindungan korban dan rehabilitasi pada setiap warga negara saat menghadapi tindak kekerasan seksual yang marak dewasa ini," kata Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/1).

Lestari mengapresiasi sejumlah pihak yang telah sepakat untuk mempercepat pembahasan RUU TPKS.

Baca juga :
KemenHAM Perluas Perlindungan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM

Namun, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, sejumlah aspek yang telah disepakati dalam RUU TPKS seperti antara lain aspek kepastian hukum, perlindungan korban dan rehabilitasi jangan sampai terabaikan.

Percepatan pembahasan RUU TPKS, tambah Rerie, harus tetap menghasilkan peraturan perundangan-undangan yang memberi kepastian hukum yang menyeluruh pada kasus-kasus kekerasan seksual.

Baca juga :
Bersyukur atas Pembebasan WNI, HNW Apresiasi KemLuRI

Rerie menegaskan, percepatan proses legislasi RUU TPKS membutuhkan dukungan semua pihak, agar ancaman tindak kekerasan seksual yang sebagian besar tertuju pada perempuan dan anak di tanah air, bisa segera diakhiri.

Karena, menurut Rerie, maraknya kasus tindak kekerasan seksual hanya bisa diatasi dengan upaya yang sistematis lewat kehadiran peraturan perundang-undangan yang mampu menghadirkan kepastian hukum untuk kasus tersebut.

Baca juga :
MPR Bahas Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Demokrasi Pancasila

Rerie meyakini sejumlah aspek yang diatur dalam RUU TPKS mampu menghadirkan kepastian hukum untuk mengatasi maraknya kasus-kasus tindak kekerasan seksual di tanah air.

Bersatunya semua pihak untuk mewujudkan percepatan pembahasan RUU TPKS, menurut Rerie, sangat diharapkan karena dampak ancaman kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak jika terus terjadi, akan mengancam masa depan bangsa.

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR Lestari Moerdijat RUU TPKS Kekerasan Seksual Kelompok

Terpopuler

Humanika

Minggu, 05/07/2026 23:59 WIB

Apakah Sholat Safar Harus di Masjid?

Minggu, 05/07/2026 23:30 WIB

Lima Doa Setelah Melaksanakan Sholat Safar

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777