Minggu, 19/05/2024 08:05 WIB

KPK Sita Rumah dan Uang Rp88 Miliar Milik Koruptor Simulator SIM

Penyitaan itu dalam rangka asset recovery hasil tindak pidana korupsi.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset dan uang pengganti dari terpidana kasus korupsi Simalator SIM di Korps Lalu Lintas Polri, Budi Susanto sebesar Rp88.446.926.695.

Penyitaan itu dalam rangka asset recovery hasil tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014.

"Adapun nilai keseluruhan barang rampasan dan uang yang diserahkan kemudian dikompensasikan sebagai ebayaran uang pengganti sejumlah Rp 88.446.926.695," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/8).

Adapun rincian barang rampasan yang diterima KPK dari Direktur PT. Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) itu, diantaranya satu Unit rumah berupa tanah dan bangunan di Jalan Agung Karya V Blok A No. 15 Jakarta Utara.

"Berdasarkan Laporan Hasil Penilaian dari tim penilai KPKNL Jakarta III mempunyai harga wajar Rp 56.745.558.000," ujar Ali.

Selanjutnya, satu unit rumah berupa tanah dan bangunan di Jalan Gempol Sari, Kelurahan Cigondewah Kaler dan 1 unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Cigondewah Blok Cibiut.

"Berdasarkan Laporan Hasil Penilaian dari Tim Penilai KPKNL Bandung mempunyai harga wajar Rp 28.411.084.000,"

Selain itu, Budi juga membayar sejumlah kekurangan dari putusan MA untuk uang pengganti mencapai total Rp 3.113.284.695. Tak hanya itu, KPK pun juga telah melelang satu unit mobil kijang Innova V AT Diesel tahun 2012 seharga Rp 177 juta  

"KPK terus berupaya optimal melakukan penagihan pembayaran uang pengganti kepada para Terpidana korupsi yang selanjutnya disetorkan ke kas negara untuk kepentingan umum," pungkasnya.

Diketahui, Budi dijerat dalam kasus korupsi pengadaan alat Simulator SIM di Korpd Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2011 bersama eks Petinggi Polri Irjen Pol Djoko Susilo yang kini juga sudah menjadi terpidana.

Dalam putusan ditingkat pertama Budi divonis 8 tahun penjara. Dimana lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK selama 12 tahun penjara. Namun, dalam upaya hukum Kasasi, di Mahkamah Agung dalam putusannya Budi diperberat hukumannya menjadi 14 tahun penjara.

KEYWORD :

KPK Simulator SIM Terpidana Korupsi Budi Susanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :