Minggu, 19/05/2024 08:24 WIB

Bos Borneo Lumbung Energi Samin Tan Dituntut Tiga Tahun Penjara

Samin Tan dinilai terbukti telah memberikan duit suap sejumlah Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih.

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa pada komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) Samin Tan dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp250 jurata subsider empat buoan kurungan.

"Menyatakan Terdakwa Samin Tan terbukti  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan, Senin (16/8).

Samin Tan dinilai terbukti telah memberikan duit suap sejumlah Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih. Uang itu untuk membantu permasalahan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi tiga. Suap ini bertentangan dengan kapasitas Eni yang kala itu masih menjadi anggota Komisi VII DPR

Kerja sama PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat berlangsung di Kalimantan Tengah. Dari pemutusan kerja sama itu, PT ATK melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.  

Samin Tan dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal meringankan, Samin Tan dinilai Terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan satu orang istri dan dua orang anak.

Sementara itu, untuk hal yang memberatkan, perbuatan Samin Tan  tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui terus terang perbuatannya.

KEYWORD :

KPK PT Borbeo Lumbung Energi & Metal Samin Tan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :