Sabtu, 18/05/2024 21:33 WIB

Dakwaan Rampung, Delapan Tersangka Mega Korupsi Asabri Segera Disidang

BPK menyimpulkan terjadi kerugian negara hingga Rp22,78 triliun.

Ilustrasi Kejaksaan Agung

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merampungkan berkas dakwaan delapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero). Berkas tersebut pun dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk disidangkan.

"Pelimpahan tersebut disertai delapan surat dakwaan dan berkas perkaranya masing-masing," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (12/8).

Adapun kedelapan tersangka itu ialah mantan Direktur Utama, PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri; Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja; Heru Hidayat; Lukman Purnomosidi; Direktur Utama PT Hanson International Tbk., Benny Tjokrosaputro

Selain itu, Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Direktur Investasi dan Keuangan Asabri, Hari Setiono; mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri, Bachtiar Effendi; serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.

Para tersangka, nantinya akan didakwa dengan dua pasal alternatif. Pertama, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leonard mengatakan pihaknya juga menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mendakwa tersangka Jimmy Sutopo, Bentjok, dan Heru Hidayat, yakni Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU TPPU

Lebih lanjut, Leonard menyebut awalnya ada sembilan tersangka yang dijerat pada kasus ini. Namun, tersangka bernama Ilham W Siregar yang merupakan Kepala Divisi Investasi Asabri telah meninggal dunia sehingga dakwaan tak bisa dilanjutkan.

"Surat keterangan meninggalnya dari Rumah Sakit Annisa, Tangerang yang ditandatangani oleh dokter Syarifah," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut kasus dugaan korupsi bermula dari kecurangan pengelolaan dana keuangan dan investasi pada 2012 lalu. BPK menyimpulkan terjadi kerugian negara hingga Rp22,78 triliun.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung korupsi ASABRI Benny Tjokrosaputro




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :