Kamis, 16/05/2024 21:48 WIB

Meski Dibantah, KPK Optimis Juliari Batubara Bersalah

Dalam pledoinya, Juliari meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskanya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara bersalah telah menerima suap Rp32,48 miliar dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan covid-19. Hal itu menanggapi bantahan Juliari.

Dalam pledoinya, Juliari meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskanya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Di mana, Juliari dituntut 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"KPK optimis dengan apa yang sudah diuraikan dalam surat tuntutan akan terbukti dan majelis hakim akan mengabulkan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/8).

Ali mengatakan, pembuktian sebagaimana uraian analisa yuridis JPU KPK sudah sesuai hasil fakta-fakta persidangan.

"Sehingga kami meyakini majelis hakim dalam pertimbangannya akan mengambil alih fakta hukum dimaksud," kata Ali.

Sebelumnya, Juliari membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam pembelaannya Juliari meminta dibebaskan.

"Dalam benak saya, hanya majelis hakim yang dapat mengakhiri penderitaan tiada akhir bagi keluarga saya yang sudah menderita bukan hanya dipermalukan tapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka yang tidak mengerti," ujar Juliari dalam persidangan padaSenin (9/8).

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Batubara Bansos Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :