Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin)
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) mendorong evaluasi menyeluruh terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali yang resmi berakhir pada hari ini, Senin (9/8/2021)
Evaluasi itu, kata Gus Muhaimin, melibatkan Pemerintah Pusat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pusat dan Daerah. Juga mempertimbangkan masukan dari pakar epidemiologi dan memperhatikan kelompok usaha dan masyarakat yang terdampak.
"Hasil evaluasi PPKM dan masukan tersebut agar dijadikan acuan Pemerintah dalam menentukan kebijakan diperpanjang atau tidaknya PPKM," ujar Gus Muhaimin, Senin (9/8/2021).
Setujui RUU PPSK, Fraksi PKB: Momentum Strategis Menata Fondasi Sektor Keuangan Nasional
Pria yang juga dikenal dengan panggilan Gus AMI ini menyebut pemrintah daerah yang nantinya turun level status PPKM, agar tetap waspada dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes). Jangan sampai lonjakan kasus kembali terjadi, mengingat penambahan kasus aktif Covid-19 secara nasional masih tinggi dan belum turun secara signifikan.
Sementara untuk daerah yang nantinya mengalami kenaikan level atau tetap berada di level tertinggi PPKM agar lebih memperketat aturan PPKM di wilayah masing-masing, meningkatkan jumlah tes Covid-19, memperbanyak pelacakan, dan meningkatkan upaya perawatan bagi pasien Covid-19 yang ada di rumah sakit maupun yang melakukan isolasi mandiri (isoman).
"Seperti memastikan ketersediaan obat-obatan Covid-19, ruang isolasi, oksigen, hingga tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas, serta meningkatkan upaya persuasif yang humanis kepada masyarakat agar bersama-sama disiplin menerapkan prokes dalam melakukan kegiatan sehari-hari," urainya.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan jaring pengaman sosial, baik dalam bentuk subsidi maupun bantuan sosial (bansos) harus mencukupi dan didistribusikan secara merata dan tepat sasaran kepada masyarakat terdampak pandemi.
Pimpinan Baleg Beber Alasan Pembatalan Kewenangan Menilai Penyelenggara Negara di RUU BPIP
"Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga harus tetap mendistribusikan vaksin Covid-19 secara masif ke seluruh daerah di Indonesia secara merata, sebab saat ini animo masyarakat untuk divaksin sudah cukup tinggi namun terhambat oleh terbatasnya ketersediaan vaksin," katanya.
Oleh karena itu, kata Gus Muhaimin, Kemenkes perlu meningkatkan upaya untuk memenuhi ketersediaan vaksin, baik itu dengan menggencarkan produksi vaksin dari dalam negeri, maupun vaksin impor.
Gus Muhaimin meminta Pemda yang memutuskan untuk memperpanjang status PPKM, baik di wilayah Jawa-Bali, maupun perluasan hingga ke luar pulau Jawa-Bali, agar memperhatikan kelompok masyarakat yang paling terdampak pandemi, seperti pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), masyarakat miskin atau kurang mampu, gelandangan, pengangguran, hingga anak-anak yang kehilangan orang tuanya akibat Covid-19.
"Hal ini penting agar tidak hanya memberikan bantuan subsidi ataupun bansos, melainkankan juga merangkul serta memberdayakan mereka agar diberikan arahan atau kegiatan positif yang dapat membantu mereka tetap hidup dan bertahan di masa pandemi," kata Gus Muhaimin.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
PPKM Gus Muhaimin PKB Covid-19
























