Senin, 29/04/2024 17:21 WIB

Halangi Penyidikan, Bupati Sabu Raijua Ditangkap KPK

Marthen ditangkap lantaran menghalang-halangi proses penyidikan

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati (metrobali.com)

Jakarta - Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome (MDT) ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) ini ditangkap di Tamansari, Jakarta Barat pada Senin (14/11) malam.

"TSK MDT ditangkap di Tamansari, Jakarta Barat. Ditangkap Jam 22an," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

Marthen langsung diboyong ke Kantor KPK setelah ditangkap. Saat ini mantan Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur itu tengah menjalani pemeriksaan di penyidik KPK.

"Sudah dibawa ke C1 (kantor KPK)," kata dia.

Marthen ditangkap lantaran menghalang-halangi proses penyidikan. Yakni, dengan menghalangi saksi supaya tak memenuhi pemeriksaan KPK.

"Dia menghalangi pemeriksaan saksi-saksi kasus PLS NTT. Dia dan pendukungnya jaga-jaga di lokasi pemeriksaan saksi dan mengancam saksi agar tidak datang ke pemeriksaan," ungkap Yuyuk.

Apakah Marthen akan ditahan?

"Besok diinfokan lagi," jawab Yuyuk.

Marthen sebelumnya ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus tersebut. Sebelumnya dia dijerat kasus itu pada November 2014, namun sempat lolos dari jeratan KPK saat gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 18 Mei 2016.

Terkait kasus itu, Marthen diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Rp 77 miliar di NTT pada 2007.

Namun, Marthen kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dana PLS senilai Rp 77 miliar tahun 2007 tersebut.

KEYWORD :

KPK Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :