Minggu, 28/04/2024 21:08 WIB

Besok, Perkara Kasus Ahok Digelar

Pada gelar perkara tersebut, para saksi ahli secara bergiliran akan memberikan pandangannya sesuai bidang keahlian masing-masing.

Irjen Pol Boy Rafli Amar.(foto:humas)

Jakarta - Perkara kasus akan digelar lebih cepat dari jadwal yang telah direncanakan. Sedianya perkara kasus dugaan penistaan Basuki Thahaja Purnama (Ahok) akan dilakukan pada Rabu (16/11). Namun akan dipercepat pada Selasa (15/11) besok, lebih awal sehari, bertempat di gedung Ruang Rapat Utama Mabes Polri.

"Besok (15/11) akan dilakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Bapak Basuki Tjahaja Purnama pada pukul 09.00 di Mabes Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/11).

Pada gelar perkara tersebut, para saksi ahli secara bergiliran akan memberikan pandangannya sesuai bidang keahlian masing-masing. Melalui gelar perkara ini, penyidik akan memutuskan tentang kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut dan jika ada maka kasus ini akan dilanjutkan ke proses penyidikan.

"Hasil gelar perkara paling lambat hari Kamis (17/11). Jadi kita tunggu saja proses gelar perkara dan perumusan hasilnya nanti akan disampaikan kepada masyarakat luas," ucap Boy Rafli.

Polri telah mengundang sebanyak 20 saksi ahli untuk turut hadir, dalam gelar perkara tersebut. Sementara perwakilan dari berbagai instansi dan lembaga terkait juga turut diundang. Undangan bagi sejumlah pihak untuk hadir sebagai pengawas dalam gelar perkara Ahok sudah dikirimkan sejak Jumat (11/11) lalu. Sejumlah pihak yang diundang antara lain Ombudsman RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan anggota Komisi III DPR RI.

Sementara dari unsur internal Polri yang akan hadir dalam gelar perkara tersebut yakni dari Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) serta Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wasidik).

"Apa yang dijelaskan akan dicatat oleh tim penyidik. Mereka (saksi ahli) satu per satu diberi kesempatan untuk menjelaskan," katanya. Boy Rafli memastikan bahwa gelar perkara tersebut akan dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.[]

KEYWORD :

gelar perkara ahok kasus penistaan agama basuki thahaja purnama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :