Sabtu, 04/05/2024 08:38 WIB

Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok Dianggap Aneh

Dalam praktiknya pun tidak pernah ada penyelenggaraan hukum yang merujuk pada istilah gelar perkara terbuka

Jakarta - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan istilah gelar perkara terbuka tidak pernah ada dalam kamus hukum pada umumnya. Menurutnya, dalam praktiknya pun tidak pernah ada penyelenggaraan hukum yang merujuk pada istilah gelar perkara terbuka.

"Kita itu melakukan penegakan hukum kan harus sesuai dengan koridor prosedur. Yang namanya gelar perkara terbuka sampai hari ini belum ada kerangka prosedurnya," ujar Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Arsul mengatakan pada prinsipnya, gelar perkara harus dilakukan secara rahasia. Karena, kata dia, gelar perkara sesungguhnya memberikan ruang seluas-luasnya bagi proses penyelidikan bagi penyidik untuk menelusuri kasus.

Sebagai seorang pengacara, Arsul menilai aneh jika gelar perkara terbuka dipahami dengan menayangkannya secara langsung di televisi.

"Dari sisi kerangka prosedur tidak memungkinkan. Karena dalam Perkap nomor 14 tahun 2012, itu gelar perkara walau tidak dikatakan tertutup atau terbuka, tapi itu tetap dipahami sebagai tertutup. Sekarang kalo gelar perkara itu dibuka live kayak persidangan Jessica (kasus pembunuhan Mirna dengan modus pemberian racun Sianida), kan pasti akan menimbulkan lagi polarisasi, polemik," ungkapnya. 

Seperti diketahui, kasus penistaan agama yang menyeret nama Gubernur DKI Basuki Tjahaja Puurnama (Ahok) mendapatkan reaksi keras dari sejumlah kalangan umat Islam. Salah satunya, dengan menggelar aksi besar-besaran pada 4 November lalu.

Aksi tersebut menuntut agar pemerintah agar transparan dan tidak memberikan perlindungan kepada Ahok dalam proses hukum yang saat ini tengah dijalankan pihak kepolisian. 

Pasca aksi tersebut, pemerintah berjanji tidak akan mengintervensi. Presiden juga menawarkan agar gelar perkara sebagai tahapan proses hukum terhadap Ahok dilakukan dengan terbuka.

KEYWORD :

Kasus Penistaan Agama Anggota komisi III Arsul Sani




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :