Kamis, 09/05/2024 05:16 WIB

Suap Politikus Demokrat, Kadinas Tata Ruang Sumbar Dituntut 4 Tahun Penjara

Suprapto dinilai terbukti menyuap Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana senilai Rp 500 juta

Ilustrasi Korupsi (Istimewa)

Jakarta - Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Sumatera Barat (Sumbar), Suprapto dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suprapto juga dituntut dengan hukuman denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Suprapto dinilai terbukti menyuap Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana senilai Rp 500 juta. Pemberian uang bersama-sama dengan pengusaha bernama Yogan Aksan itu dimaksudkan agar Putu membantu mengurus penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Tahun 2016 untuk Provinsi Sumbar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," ucap Jaksa Penuntut Umum KPK, Dody Sukmono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (9/11).

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, mencoreng citra PNS, dan tidak mengakui serta menyesali perbuatannya.

"Terdakwa berlaku sopan selama persidangan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata jaksa menerangkan hal yang meringankan.

KEYWORD :

KPK Korupsi Suap Putu Sudiartana




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :