Jum'at, 26/04/2024 05:44 WIB

KPK Respon Soal Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas

Laporan tersebut lantaran ICW menilai bahwa Filri Bahuri diduga menerima gratifikasi dari penggunaan helikopter mewah saat perjalanan Palembang-Baturaja.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pelaporan yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap Ketua Firli Bahuri kepada Dewan Pengawas (Dewas KPK) terkait dugaan pelanggaran kode etik.

"KPK menghormati sepenuhnya hak setiap warga negara yang melihat atau menemukan dugaan pelanggaran etik oleh Insan KPK untuk melaporkannya kepada Dewas KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021).

Laporan tersebut lantaran ICW menilai bahwa Filri Bahuri diduga menerima gratifikasi dari penggunaan helikopter mewah saat perjalanan Palembang-Baturaja.

Ali mengatakan, KPK melihat pelaporan ini sebagai fungsi kontrol publik yang berjalan dengan baik dalam agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh komisi antikorupsi.

"Sebagaimana kita pahami bersama bahwa pokok persoalan yang dilaporkan ini telah diproses secara profesional oleh Dewas KPK dan disampaikan secara transparan kepada publik hasil putusannya pada 24 September 2020," katanya.

Namun, Ali memastikan, KPK tetap menghormati tugas dan kewenangan dewas atas pelaporan terhadap Firli dan menyerahkan sepenuhnya untuk proses tindak lanjutnya.

Dikatakannya, saat ini KPK tetap fokus pada upaya-upaya kerja pemberantasan korupsi dan berkomitmen terus  menjalankan seluruh agenda dan strategi pemberantasan korupsi.

"Kami berupaya selesaikan perkara korupsi yang menjadi tunggakan tahun-tahun lalu dan juga mengungkap dugaan perkara korupsi baru dengan tanpa pandang bulu," tegasnya.

"Seluruhnya kami kerjakan tentu tetap berlandasakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," Ali menandaskan.

KEYWORD :

KPK ICW Firli Bahuri Dewas Helikopter




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :