
Gisella Anastasia (Foto: Instagram Gisel)
Jakarta, Jurnas.com- Kasus video syur penyanyi Gisel dengan pasangannya Michael Yukinobu Defretes masukin babak baru. Dua terdakwa yang menyebarkan video tersebut bernama Nurfajar dan Priyo Pambudi dituntut 1 tahun penjara. Hal ini karena keduanya dianggap meresahkan masyarakat.
Keduanya juga mendapat hal yang meringankan, yakni karena keduanya adalah sebagai tulang punggung keluarganya. Tuntutan JPU yakni pidana 1 tahun dengan denda sebesar 50 Juta Rupiah subside 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Priyo Pambudi dan Muhammad Nurfajar dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 50.000.000, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama subsidiair selama 3 bulan kurungan," terlihat di SIPP PN Jaksel.
Kecelakaan Mobil, Rocker Kiss Gene Simmons Berterima Kasih pada Penggemar yang Mendoakannya
Kedua terdakwa dituntut melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (dalam Dakwaan KEDUA penuntut umum).
Tuntutan dibacakan pada 25 Mei 2021. Berdasarkan SIPP PN Jaksel, hari ini (8/6) diagendakan pleidoi dari kedua terdakwa.
Pisah dari Keith Urban, Ini yang Diungkapkan Nicole Kidman di Publik untuk Pertama Kalinya
Kabar Artis Gisel Video Syur Terdakwa