Jum'at, 03/05/2024 22:37 WIB

KPK Dalami Dokumen Pengadaan Tanah DKI Lewat Pegawai PT Adonara Propertindo

Penyidik KPK juga mendalami proses pengadaan tanah tersebut oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Hal iru diselisik lewat dua orang saksi.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar seorang pegawai PT Adonara Propertindo tekait berbagai dokumen dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.

“Dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/6).

Selain itu, penyidik KPK juga mendalami proses pengadaan tanah tersebut oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Hal iru diselisik lewat dua orang saksi.

Mereka ialah Plh BP BUMD Periode 2019, Riyadi dan Senior Manager Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yadi Robby.
.
“Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan perencanaan awal hingga proses dilaksanakannya pengadaan tanah,” ujar Ali.

Sementara itu, Wakil Kepala BPKD DKI Jakarta-Kabid Pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah BPKD DKI Jakarta 2019 mangkir dari pemeriksaan KPK. Ali Fikri memastikan akan segera menjadwalkan ulang.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Yoory, Diretur PT Adonara Propertindo Tommy Adria, dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, sebagai tersangka. Selain itu, KPK menetapkan PT Adonara Propertindo (AP) sebagai tersangka korporasi.

Dalam kasusnya, perusahaan Adonara menjadi penyedia lahan untuk proyek Rumah DP 0 Rupiah milik Pemerintah DKI Jakarta lewat Sarana Jaya.

Lewat direktur dan wakil direkturnya, Yoory Pinontoan mengatur pertemuan hingga sepakat membayar tanah yang ditawarkan Adonara tanpa melakukan kajian terhadap lahan tersebut. Bahkan KPK yakin antara Yoory dengan pihak Adonara, sudah ada pembahasan sebelum proses negosiasi dilakukan.

Selanjutnya masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 Miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran lagi kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.  

Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1)  atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat  (1) ke-1 KUH Pidana.

KEYWORD :

KPK Pengadaan Tanah Munjul DKI Jakarta PT Adonara Propertindo Sarana Jaya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :