Kejaksaan Agung
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT. Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam berinisial AL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT. Aneka Antam.
Kejagung juga tetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Mereka ialah Direktur Operasional PT. Antam berinisial HW; mantan Direktur Utama PT. Indonesia Coal Resources (ICR) berinisial BM.
Kemudian, Komisaris PT. Tamarona Mas Internasional (TMI) berinisial MH, Direktur Operasional PT. ICR berinisial AT dan Direktur PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) berinisial MT.
"Setelah selesai pemeriksaan, empat yang juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara untuk 20 hari terhitung 2-21 Juni 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kompleks Kejaksaan Agung, Rabu (2/6).
Leonard mengatakan bahwa dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun, Jambi ini merugikan keuangan negara senilai Rp 92,5 miliar.
Leonard nengatakan bahwa tersangka BM akan ditahan dj Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Selatan
"Sedangkan tiga orang lainnya yaitu tersangka AL, tersangka HW, tersangka MH dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," sambungnya.
Kejagung Sita 6 Aset Tanah Milik Bos PT Sritex
Sementara itu, dua tersangka lainnya yaitu AT dan MT belum dilakukan penahanan. Keduanya beralasan sakit sehingga belum memenuhi panggilan Kejagung.
"Seyogyanya turut diperiksa pada hari ini, namun karena berhalangan hadir dengan alasan sakit, pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan pada minggu depan," ucap Leonard.
Leonard menjelaskan, tersangka BM selaku Direktur Utama PT. ICR periode tahun 2008-2014 melakukan akuisisi PT. TMI yang memiliki izin usaha pertambangan Batubara di Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun dalam rangka mengejar ekspansi akhir tahun PT. ICR.
"Setelah mendapat hasil laporan site visite, tersangka BM melakukan pertemuan dengan tersangka MT selaku penjual (kontraktor batubara) pada 10 November 2010 dan telah ditentukan harga pembelian yaitu Rp 92.500.000.000, padahal belum dilakukan due dilligence," ungkap Leonard.
Dia mengungkapkan, pada 19 November 2010 di Jakarta dilaksanakan MOU antara PT. ICR-PT.CTSP-PT.TMI-PT. RGSR dalam rangka akuisisi saham PT. CTSP yang memiliki IUP dengan luas lahan 400 hektare. Karena PT. ICR tidak memiliki dana untuk akuisisi PT. CTSP, lantas meminta penambahan modal kepada PT. Antam sebesar Rp. 150.000.000.000.
"Setelah dilakukan Kajian Internal oleh PT. Antam, Tbk yang dikoordinir oleh tersangka HW, tersangka AL melalui Keputusan Direksi PT. Antam Tbk Tentang Persetujuan Atas Permohonan Penambahan Modal kepada PT. ICR tanggal 04 Januari 2011 dengan dasar Nota Dinas SM Corporate Strategic Development Nomor 515.a/CS/831/2010 tanggal 31 Desember 2010, Direksi PT. Antam (Persero), Tbk menyetujui untuk dilakukannya penambahan modal disetor kepada PT. ICR sebesar Rp. 121.975.600.00 untuk mengakuisisi 100 persen saham PT. CTSP yang mempunyai aset batubara di Sarolangun Provinsi Jambi," papar Leonard.
Dengan tidak dilakukannya kajian internal oleh PT. Antam, Tbk secara komprehensif, sambung Leonard, ditemukan bahwa SK Bupati Sarolangun No.32 Tahun 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. TMI (KW.97 KP.211210) tanggal 22 Desember 2010 diduga fiktif. Karena pada kenyataannya, lahan 201 Ha izin usaha pertambangan masih eksplorasi.
"Due dilligence pada lahan 199 hektare yang memiliki IUP OP hanya dilakukan terhadap lahan 30 hektare (tidak komprehensif)," ungkap Leonard.
Oleh karena itu, Kejagung menduga tersangka BM dan tersangka ATY tidak pernah menunjukkan IUP asli atas lahan tambang batubara yang menjadi objek akuisisi. Bahkan setelah dilakukan perjanjian jual beli saham pada tanggal 12 Januari 2011, tersangka MH mendapat pembayaran sebesar Rp. 35.000.000.000 dan tersangka MT mendapatkan pembayaran Rp 56.500.000.000.
Perbuatan tersangka BM bersama-sama dengan tersangka ATY, tersangka HW, tersangka MH, dan tersangka MT tersebut sebagaimana hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Pupung Heru merugikan keuangan negara sebesar Rp. 92.500.000.000.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kejaksaan Agung PT Aneka Tambang Tambang Tersangka




















