Senin, 06/05/2024 20:40 WIB

Rektor UKRI: Mengajak Golput Melanggar Hukum!

Kendati Pemilu 2024 masih tersisa waktu tiga tahun lagi, namun diskursus soal elektoral sudah ramai diperbincangkan. Mulai dari analisa survei hingga kalkulasi pasangan calon. Yang teranyar, ada pula kelompok yang menyuarakan tidak memilih alias golput.

Rektor UKRI, Dr.Sufmi Dasco Ahmad

Jakarta, Jurnas.com - Kendati Pemilu 2024 masih tersisa waktu tiga tahun lagi, namun diskursus soal elektoral sudah ramai diperbincangkan. Mulai dari analisa survei hingga kalkulasi pasangan calon. Yang teranyar, ada pula kelompok yang menyuarakan tidak memilih alias golput.

Menyikapi hal tersebut, Rektor Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI), Dr. Sufmi Dasco Ahmad, beranggapan bahwa diskursus tentang politik dan pemilu di tengah masyarakat adalah hal yang wajar. Karena, kata dia, setiap orang berhak untuk menentukan pilihan politiknya.

"Semakin banyak yang memikirkan pemilu, semakin baik politik kita. Artinya, kontribusi publik dalam menentukan arah bangsa semakin meningkat. Ini fenomena yang positif," ujar Dasco, Minggu (30/5).

Justru, Dasco mengimbau kepada siapa pun agar tidak mengajak orang untuk golput. Menurutnya, tindakan golput adalah bagian dari menghalangi proses demokrasi dan melanggar Undang-Undang.

"Undang-Undang Pemilu mencegah golput terjadi, tepatnya di Pasal 531 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp 48 juta," tegas Dasco.

Selain mengutip Pasal 531, Dasco juga menjabarkan Pasal 515 UU Pemilu yang berbunyi, "setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta".

Karena itu, Dasco mengajak kepada semua pihak agar dapat menggunakan hak politiknya sebaik mungkin dan mengabaikan ajakan untuk golput. Baginya, golput bukanlah sifat ksatria dan bukan solusi untuk memperbaiki kondisi negeri.

"Anggaran pemilu itu sangat besar. Karena itu gunakanlah sebaik mungkin. Kalau kita dikasih kesempatan lima tahun sekali tapi tidak digunakan, bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menjadi tindakan yang mubazir dan tidak ksatria," tegas pria yang juga menjabat Wakil Ketua DPR RI ini.

KEYWORD :

Warta DPR Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad Rektor UKRI Golput Langgar Hukum




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :