Senin, 29/04/2024 13:39 WIB

Tiga Hakim PN Padang Terseret Korupsi Jaksa Farizal

Ketiga hakim itu yakni, Amin Ismanto; Sotejo; dan Sri Hartati

Ilustrasi Korupsi (Istimewa)

Jakarta - Tiga hakim pada Pengadilan Negeri Padang ikut terseret dalam kasus dugaan suap penanganan perkara distribusi gula tanpa SNI yang menjerat Jaksa Kejari Padang Farizal dan Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto sebagai tersangka.

Hal itu mengemuka lantaran nama ketiganya masuk pihak-pihak yang turut diperiksa penyidik KPK.

Ketiga hakim itu yakni, Amin Ismanto; Sotejo; dan Sri Hartati. Diduga mengetahui seputar kasus tersebut. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Farizal.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka F," terang Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (3/11).

KPK dalam kasus ini telah menetapkan Farizal dan Xaveriandy Sutanto sebagai tersangka. Suap diberikan Xaveriandy karena Farizal membantu dalam pengurusan perkaranya di PN Padang.

Menurut pihak KPK, Farizal berperan seolah-olah sebagai penasihat hukum. Selain itu, mengatur saksi meringankan untuk Xaveriandy.

KEYWORD :

KPK Suap Gula Jaksa Farizal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :