Jum'at, 17/05/2024 17:17 WIB

Dalami Peran Azis Syamsuddin, KPK Kembali Geledah Tiga Rumah Pribadi

Pendalaman dilakukan dengan melakukan penggeledahan di rumah kediaman milik politisi Partai Golkar itu, di tiga lokasi wilayah Jakarta pada Senin (3/5) kemarin.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Tahun 2020-2021.

Pendalaman dilakukan penyidik dengan melakukan penggeledahan di rumah kediaman milik politisi Partai Golkar itu, di tiga lokasi wilayah Jakarta pada Senin (3/5) kemarin.

"Senin Tim Penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan rumah kediaman pribadi milik milik AZ (Azis Syamsuddin) di 3 lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/5).

Ali mengatakan bahwa dari penggeledahan itu penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang bukti yang terkait dengan kasus rasuah.

Barang bukti tersebut akan dianalasi dan diverifikasi untuk dilakukan penyitaan sebagai bagian dari berkas penyidikan perkara dimaksud.

"Selanjutnya bukti ini, akan segera di lakukan validasi serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," kata Ali.

Sebelumnya, Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi pada Rabu (28/4) lalu. Empat lokasi yang digeledah ialah ruang kerja hingga rumah dinas milik Azis Syamsuddin.

Dari penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang lainnya yang terkait dengan perkara ini.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni oknum penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial, dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Dalam kontruksi perkara kasus ini, Azis memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial untuk mengurus permasalah terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Stepanus memperkenalkan Masukur Husain kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya. Selanjutnya Stepanus dan Husain meminta komitmen uang sebesar Rp1,5 miliar.

Syahrial pun setuju dengan permintaan Stepanus dan Masukur dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman dari saudara Stepanus.

Syahrial juga disebut memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterimanya sebesar Rp1,3 Miliar.

Stepanus pun memberikan uang yang diberikan Syahrial kepada Masukur Husain sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. Selain itu, Masukur Husain juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Pemerasan Korupsi Azis Syamsuddin DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :