Anggota MKD DPR, Sarifuddin Sudding
Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Anggota Komisi IX DPR RI Indra P Simatupang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp 200 miliar.
Menanggapi hal itu, Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Sarifuddin Sudding mengatakan, pihaknya segera melakukan koordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya."Karena kasus ini masuk dalam ranah institusi penegak hukum, diproses di Polda Metro Jaya. Sebelumnya ngga ada laporan masuk ke MKD, kita akan koordinasi dengan Polda Metro Jaya," kata Sudding, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (28/10).MKD sebagai pengadilan etika anggota dewan, kata Sudding, akan segera menindaklanjuti perkara yang sedang menyeret politikus PDI Perjuangan itu.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Anggota DPR Indra Simatupang Tersangka Penipuan Polda Metro Jaya MKD DPR Jurnas.com
























