Jum'at, 26/04/2024 20:08 WIB

GPAN Tolak Pasal Penyidikan Lanjutan di RUU Kejaksaan

Pasalnya, pasal 30 huruf F dalam RUU yang akan dibahas dalam prioritas legislasi nasional (prolegnas) itu berpeluang menimbulkan duplikasi dengan tugas penyidikan polisi.

Ketua GPAN Brigjen Pol. Purn. Siswandi, ADV (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Umjm Gerakan Pemuda Anti Narkoba (GPAN) Brigjen Pol. Purn. Siswandi, ADV,  meminta pasal 30 huruf F dalam Rancangan Undang-undang Kejaksaan dihapus.

Pasalnya, pasal 30 huruf F dalam RUU yang akan dibahas dalam prioritas legislasi nasional (prolegnas) itu berpeluang menimbulkan duplikasi dengan tugas penyidikan polisi.

"Dahulu ketika pembentukan UU No. 16/2004 usul ini sdh diajukan, tapi kita tolak, yang diberi wewenang hanya mengadakan pemeriksaan tambahan pada saksi," terang Siswandi dalam keterangannya pada Senin (22/3).

Siswandi menambahkan, apabila penyidakqn lanjutan ini tetap disertakan, maka bisa mengubah pendapat umum penyidik. Sebab, independensi penyidik umum Polri yang diatur oleh KUHP juga harus dihargai.

"Toh ada wewenang P-29 JPU kepada Penyidik Umum sebelum penuntutan. Penjelasan pasal 30 d, sdh memperluas wewenang JPU melakukan penyidikan TP, padahal hanya UU TPK dan UU Peradilan HAM yang menentukan Jaksa Agung dapat membentuk tim penyidik, yang berarti tetap ada anggotanya dari Penyidik Umum yakni Polri dan Khusus untuk Tindak Pidana Korupsi (TPK)," tegas dia.

"Hanya yang sulit pembuktiannya, Jaksa Agung dapat membentuk tim penyidik. Mohon dikaji lagi," tutup dia.

KEYWORD :

GPAN RUU Kejaksaan Penyidikan Lanjutan Siswandi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :