Jum'at, 26/04/2024 05:35 WIB

Komisi III DPR Dukung Kejaksaan Agung Setara dengan KPK

Anggota Komisi III DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah mendukung usulan Lektor Kepala Universitas Tadulako Palu Abdul Wahid, bahwa Kejaksaan Agung perlu menjadi lembaga setara dengan KPK.

Wakil Ketua BURT DPR RI, Achmad Dimyati Natakusumah.

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah mendukung usulan Lektor Kepala Universitas Tadulako Palu Abdul Wahid, bahwa Kejaksaan Agung perlu menjadi lembaga setara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana nantinya Jaksa Agung akan diusulkan Presiden, untuk kemudian dipilih dan ditetapkan DPR serta melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) yang dilakukan DPR RI.

Dimyati mengungkapkan Komisi III DPR RI melalui tim Panitia Kerja RUU Kejaksaan akan membawa usulan terkait perlunya Jaksa Agung menjalani uji di DPR RI tersebut, agar menjadi pertimbangan dalam pembahasan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) RUU Kejaksaan bersama pemerintah.

“Masukan ini kan sangat menarik. Ini menjadi pertimbangan kami, tapi kita lihat ke depan, kita kan harus bersama-sama pemerintah menyelesaikan (pembahasan RUU Kejaksaan) itu,” kata Dimyati usai mengikuti pertemuan Panja RUU Kejaksaan Komisi III DPR RI dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kapolda Sulteng serta akademisi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulteng.

Berkaitan dengan RUU Kejaksaan, Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI itu pun berharap agar RUU tersebut bisa menjadi lebih konstruktif dan dapat memberi penguatan terhadap Kejaksaan di Indonesia, agar di masa depan, Kejaksaan dapat menjadi pelopor dalam melakukan penuntutan dan penindakan.

“Ya mudah-mudahan, (masukan) dari Pak Kajati, Pak Kapolda, dari universitas dan dari jaksa dan polisi memberi masukan yang berharga. Kita tampung semua untuk dibawa ke Timus dan Timsin untuk membahas RUU Kejaksaan. Mudah-mudahan RUU ini lebih konstruktif dan lebih kuat lagi untuk kejaksaan, supaya Kejaksaan bisa menjadi pelopor dalam penuntutan, penindakan, dan sebagainya,” harap politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Dalam paparannya, Lektor Kepala Universitas Tadulako Palu Abdul Wahid menjelaskan bahwa, DPR memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap pejabat negara. Fit and Proper Test merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR. Atas kegiatan tersebut, rakyat melalui DPR dapat menyakini bahwa figur calon usulan eksekutif memiliki komptensi yang komprehensif untuk menjadi seorang pejabat negara. Sayangnya, hal itu belum dilakukan terhadap Jaksa Agung. Oleh karenanya, ia pun mendorong agar calon Jaksa Agung turut melalui Fit and Proper Test di DPR.

KEYWORD :

Komisi III DPR RUU Kejaksaan KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :