Kamis, 18/04/2024 21:16 WIB

Paripurna Sahkan RUU Kejaksaan Jadi UU, Syarat Jaksa jadi 23 Tahun

Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan perubahan UU 16/2004 tentang Kejaksaan (RUU Kejaksaan) menjadi undang undang dalam rapat paripurna ke sepuluh masa sidang II tahun 2021-2022, Selasa (7/12).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir bertindak sebagai pembaca laporan Komisi III terhadap pembahasan RUU Kejaksaan.

Kemudian diambil keputusan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" terang Dasco yang disambut persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menjelaskan, sejumlah substansi perubahan UU Kejaksaan RI adalah mengenai usia pengangkatan jaksa dan pemberhentian jaksa dengan hormat. Perubahan dilakukan karena penyesuaian pergeseran dunia pendidikan sekaligus memberikan kesempatan lebih panja.

"Panja menyepakati bahwa syarat usia menjadi jaksa paling rendah 23 tahun. Dan paling tinggi 30 tahun," jelas Adies.

Pemberhentian jaksa secara hormat diubah dari sebelumnya maksimal berumur 62 tahun, dikurangi menjadi 60 tahun.

Perubahan UU Kejaksaan juga mengatur meningkatkan penguasaan SDM kejaksaan agar lebih profesionalisme dalam menjalankan tugas dan kewajiban dalam wujud pembentukan pendidikan khusus kejaksaan yang berfungsi sebagai sarana pengembangan pendidikan, profesi, keahlian, dan kedinasan.

UU Kejaksaan baru ini mengatur penugasan jaksa kepada instansi selain kejaksaan. Fungsinya untuk menambah wawasan, pengetahuan, dan pengalaman baru.

"Untuk mempermudah penugasan tersebut, revisi UU Kejaksaan mengakomodasi ketentuan tersebut," kata Adies.

Perlindungan jaksa dan keluarga juga diatur dalam perubahan undang-undang yang baru. Sebab, jaksa dan keluarga rentan mengalami ancaman. Serta butuh penyesuaian standar perlindungan jaksa dan keluarga sesuai standar perlindungan profesi jaksa diatur dalam International Association of Prosecutors (IAP).

Substansi baru yang diatur juga ketentuan pemberhentian jaksa agung. Pemberhentian jaksa agung dari jabatannya menyesuaikan berakhirnya masa jabatan presiden dalam satu periode bersama dengan masa jabatan anggota kabinet.

"Hal ini untuk menegaskan bahwa presiden memiliki diskresi siapa saja yang memperkuat kabinet, salah satunya jaksa," demikian Adies.

KEYWORD :

Warta DPR Rapat Paripurna RUU Kejaksaan Jaksa Adies Kadir




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :