WNA Afrika diduga overstay. (Foto ; Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat. Ini lantaran ketiganya tidak dapat memperlihatkan dokumen perjalanan dan diduga melebihi masa izin tinggal yang berlaku (overstay).
"Belum bisa dipastikan mereka warga negara mana karena belum dapat menunjukkan dokumennya," ujar Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi DKI Jakarta, Safar F Godam di kantor Imigrasi DKI Jakarta, Rabu (24/2).Penangkapan tiga WNA ini dilakukan di area apartemen dan hunian di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (24/2) pagi."Kita amankan saat mereka turun dari taxi online sekitar pukul 05.30 WIB. Identitas mereka juga belum bisa diketahui, karena saat ditanya mereka masih berbohong," jelas Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Barron Ihsan.
Baca juga :
MU Uji Reaksi Fans soal Harga Tiket Stadion Baru
Dijelaskan Barron lagi, ketiganya diduga sudah lama berada di Indonesia. Hal inilah yang kini sedang terus diselidiki pihaknya."Nama yang disebutkan tidak tercatat di data lintas. Kita juga tidak bisa mendeportasi mereka karena belum ketahuan asal negaranya," imbuh Barron.
MU Uji Reaksi Fans soal Harga Tiket Stadion Baru
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Imigrasi WNA Afrika




























