Jum'at, 17/05/2024 20:57 WIB

KPK Setor Uang Rp669 Juta dari Terpidana Kasus Korupsi Proyek Jalan di Papua

David Manibui terpidana kasus korupsi proyek pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemire Depapre, Jayapura pada APBD-P tahun anggaran 2015.

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebanyak Rp669 juta ke kas negara dari terpidana David Manibui dalam kasus korupsi proyek pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemire Depapre, Jayapura pada APBD-P tahun anggaran 2015.

"Jaksa Eksekusi KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara barang rampasan berupa uang dengan jumlah total Rp669.000.000,00 dari Terpidana David Manibui," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/1).

Kata Ali, Penyetoran uang tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4607 K/Pid.Sus/2020 tanggal 25 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor :15/PID.SUS.TPK/2020/PT.DKI tanggal 3 Juli 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 102/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Maret 2020.

"Pemidaan tidak hanya pada aspek pidana badan sebagai efek jera namun upaya asset recovery hasil tindak pidana yang dinikmati para koruptor juga akan terus dilakukan KPK," kata Ali.

Untuk diketahui,  Komisaris PT Bentuni Energy Persada, David Manibui dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia juga dihukum membayar denda  sebanyak Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan pada Senin (30/3) lalu.

David melakukan praktik bau amis itu bersama-sama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Bina Marga Pemprov Papua, Mikael Kambuaya. Dimana, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap David berupa kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp39,5 miliar.

Jika David tak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

Hukuman terhadap David ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, Jaksa menuntut David dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp40,6 miliar.

KEYWORD :

KPK Setor Uang Terpidana Korupsi David Manibui




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :