Senin, 06/05/2024 21:19 WIB

Korupsi di Pabrik Gula Jatiroto, KPK Periksa Sekretaris Perusahaan PTPN XI

Diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin giling tebu di Pabrik Gula Jatiro PTPN XI Tahun 2015-2016.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Perusahaan PT Perkebunan Nusantara XI Agus Priambodo terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin giling tebu di Pabrik Gula Jatiro PTPN XI Tahun 2015-2016.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Agus Priambodo akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dia akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

"Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/1).

Selain Agus Priambodo, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Didi Natapratama selaku Property Advisor Brighton Real Estate dan Febrian Bagus Prakerti seorang wiraswasta.

Hingga saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di Pabrik Gula Jatiroto PT Perkebunan Nusantara XI. Namun, KPK masih belum bisa mengungkapkan kasus ini secara detil, baik tersangka maupun konstruksi perkaranya.

Kebijakan pimpinan KPK saat ini, pengumuman tersangka dan detil perkara dilakukan ketika upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, dilakukan terhadap para tersangka.

Ali menyatakan, setiap perkembangan kasus akan diinformasikan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi. Dia berharap masyarakat ikut mengawal penanganan kasus ini.

Diketahui, PTPN XI merupakan perusahaan BUMN yang memiliki bisnis inti gula. Dimana, terdapat 15 pabrik gula yang berada di bawah naungan perusahaan pelat merah tersebut, termasuk Pabrik Gula Jatiroto.

KEYWORD :

KPK Pabrik Gula Jatiroto PTPN XI Perkebunan Nusantara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :