Kamis, 16/05/2024 22:03 WIB

Mensos Risma Datangi KPK Bahas Penyaluran Bansos

Plt Juru Bicara KPK, Ipi maryati mengatakan, kedatangan Risama untuk melakukan koordinasi terkait data penerimaan pada penyaluran bantuan sosial (bansos) 2021.

Tri Rismaharini

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia tiba di markas Lembaga Antirasuah sekitar pukul 11.50 WIB.

Plt Juru Bicara KPK, Ipi maryati mengatakan, kedatangan Risma untuk melakukan koordinasi terkait data penerimaan pada penyaluran bantuan sosial (bansos) 2021.

"Hari ini KPK menerima kehadiran Menteri Sosial, Tri Rismaharini untuk melakukan koordinasi terkait surat rekomendasi KPK tanggal 3 Desember 2020 tentang penyampaian hasil kajian pengelolaan bantuan sosial," kata Ioi dalam keterangannya, Senin (11/1).

Ipi mengatakan, melalui koordinasi itu pihaknya kembali memaparkan hasil kajian dan rekomendasi KPK sebagai pelaksanaan tugas monitoring.

"Ada beberapa masukan yang juga KPK sampaikan terkait langkah dan upaya yang dilakukan Kemensos dalam penyaluran bansos," ucap Ipi

Di mana dalam pertemuan itu, Mensos Risma diterima oleh 3 pimpinan KPK. Yakni, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango serta Deputi Pencegahan KPK Nainggolan dan jajaran di kedeputian pencegahan.

"Lebih lanjut kami akan informasikan hasil diskusi," katanya.

Sebelumnya, KPK memastikan akan terus memantau skema penyaluran bantuan sosial (bansos) 2021 dalam bentuk tunai dalam penanganan covid-19 dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.

"KPK berharap perbaikan dalam skema penyelenggaraan bansos akan meningkatkan efektivitas penyaluran yang lebih tepat sasaran dan tepat guna serta menutup potensi terjadinya `fraud` yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi," ucap Ipi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/1).

Selain itu, KPK masih menemukan sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan bansos tersebut. Seperti, akurasi data penerima bansos yang meliputi kualitas data penerima bantuan, transparansi data maupun pemutakhiran data.

Di mana, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta tidak diperbaharui sesuai data kependudukan. Hasil pemadanan DTKS dengan data NIK pada Ditjen Dukcapil pada Juni 2020 masih ada sekitar 16 juta yang tidak padan dengan NIK.

KPK juga menemukan bahwa data bantuan regulasi seperti Program Keluarga Harapan (PKH), dan Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tidak merujuk pada DTKS. Hal ini disebabkan oleh proses pengumpulan data yang tidak didesain berbasis NIK sejak awal.

Persoalan lainnya, ada tumpang tindih penerimaan bansos. Berdasarkan pemadanan yang dilakukan di internal Kemensos, masih ditemukan data ganda pada penerima bantuan sembako/BPNT.

Demikian juga berdasarkan pengelolaan data bansos di beberapa daerah, KPK menemukan masih terdapat penerima bansos regular yang juga menerima bantuan terkait COVID-19 seperti bantuan sosial tunai dan BLT dana desa.

Maka dari itu, untuk memperbaiki kualitas data penerima bantuan, KPK mendorong agar menjadikan padan NIK dan DTKS sebagai persyaratan penyaluran bansos.

Selain itu, KPK merekomendasikan Kemensos agar memperbaiki akurasi DTKS, melakukan perbaikan tata kelola data, termasuk mengintegrasikan seluruh data penerima bansos di masa pandemi dalam satu basis data.

KEYWORD :

KPK Bansos Covid-19 Kemensos Mensos Tri Rismaharini




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :