Senin, 29/04/2024 14:25 WIB

Agus Rahardjo Cs Sengaja Tak Rekrut Penasehat KPK?

Kursi penasehat KPK diketahui kosong sudah sejak satu tahun yang lalu

Ketua KPK Agus Rahardjo (Istimewa)

Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat disebut melanggar Undang-undang jika sengaja tak merekrut penasehat KPK yang baru. Kursi penasehat KPK diketahui kosong hampir satu tahun lebih.

Demikian disampaikan Mantan Penasehat KPK, Abdullah Hehamahua. Abdullah heran mengapa posisi itu tak terisi hingga kini. Dua spekulasi mengemuka terkait hal tersebut.

Salah satunya, sengaja tidak direkrut. Jika benar begitu, Agus Rahardjo Cs dikatakan melanggar UU.

Telebih posisi yang dinilai penting itu termaktub dalam Pasal 23 UU KPK, yang berbunyi "Tim Penasihat berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada Komisi Pernberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi".

"Saya tidak tahu apa sebabnya. Apakah seleksi sudah dilakukan tapi tidak ada yang lulus. Ataukah sengaja tidak direkrut. Kalau sengaja, berarti komisioner melanggar UU," ungkap Abdullah saat dikonfirmasi, Sabtu (15/10/2016).

Kursi penasehat KPK diketahui kosong sudah sejak satu tahun yang lalu. Terakhir kursi penasehat KPK ditempati oleh Suwarsono.

Namun, dia mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sekitar bulan April 2015. Pengunduran diri itu sempat sayangkan lantaran Suwarsono merupakan satu-satunya penasihat KPK.

"Seharusnya posisi penasihat sudah diisi karena sudah lama kosong," tegas Abdullah.

KEYWORD :

KPK Penasehat KPK Abdullah Hehamahua




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :