Gubernur DKI Jakarta Ahok
Jakarta - Jaringan Indonesia Sejahtera (JIS) mendesak aparat kepolisian segera menindak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama Islam.
Ketua Umum DPP JIS, Rahmat Sholeh mengatakan, pernyataan Ahok soal Alquran surat Al Maidah ayat 51 telah melakukan penghinaan dan penistaan agama Islam yang berpotensi tindak pidana."Mendukung pernyataan sikap dan keputusan Majelis Ulama Indonesia terkait tindakan pidana Ahok yang telah menghina dan menistakan agama Islam," kata Sholeh, melalui rilis yang diterima redaksi, Jakarta, Kamis (13/10).Baca juga :
Lima Rekomendasi Camilan Rendah Gula, Apa Saja?
Untuk itu, Sholeh berharap aparat kepolisian bersikap profesional dan adil serta transparan untuk mengusut tuntas dugaan penistaan agama yang menyeret Ahok. Bahkan, Ia meminta agar aparat kepolisian segera menetapkan Ahok sebagai tersangka.
Lima Rekomendasi Camilan Rendah Gula, Apa Saja?
Baca juga :
Ini Kedudukan Seorang Mualaf Menurut Al-Qur`an
Disamping itu, Sholeh bersama JIS mengimbau agar seluruh masyarakat Indonesia tidak terprovokasi dengan isu SARA yang menyelimuti Pilkada DKI Jakarta."Meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia dan seluruh umat Islam Indonesia agar tidak terpancing isu-isu yang akan memecah belah kerukunan umat beragama di Indonesia," terangnya.
Ini Kedudukan Seorang Mualaf Menurut Al-Qur`an
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pilkada DKI Jakarta Pilgub DKI Jakarta PDIP Golkar Ahok-Djarot Ahok Alquran Jurnas.com


























