Senin, 29/04/2024 15:56 WIB

Kasus Korupsi Mesos Juliari Batubara, KPK Amankan Uang Rp14,5 Miliar

Dimana, dugaan korupsi bansos Covid-19 ini terungkap dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang, termasuk pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.

Konpers penetapan tersangka kasus korupsi dana bansos covid19 yang menjerat Mensos Juliari P Batubara

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp14,5 miliar dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19, yang juga menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (JPB).

"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 Miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp2,420 M) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp243 juta)," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers, Minggu (6/12).

Dimana, dugaan korupsi bansos Covid-19 ini terungkap dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang, termasuk pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.

Diantaranya, Matheus Joko Santoso (MJS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen PPK di Kemensos; Wan Guntar (WG) direktur PT Tiga Pilar Agro Utama; Ardian I M (AIM), Harry Sidabuke (HS) dan Sanjaya (SJY) dari pihak Swasta; Shelvy N (SN) selaku Sekretaris di Kemensos.

Firli menjelaskan, kronologi tangkap tangan itu berawal pada 4 Desember 2020, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW dan Juliari P Batubara (JPB).

"Sedangkan khusus untuk Jumiari pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB)," ucap Firli.

Dimana, penyerahan uang itu akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 Wib di salah satu tempat di Jakarta.

Firli mengatakan, uang itu sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS disalah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung,

"yang di simpan didalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14, 5 Miliar," kata firli.

Selanjutnya, Tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain beserta uang Rp14,5 miliar itu dan dibawa ke Gedung KPK u tuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang sebagak tersangka terkait kasus ini. Dimana, sebagai penerima, JPB, MJS, AW (Adi Wahyono.). Sedangkan, sebagai pihak pemberi yaitu, AIM, HS.

JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Batubara Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :