Jum'at, 10/05/2024 00:28 WIB

Kasus Sengketa Tanah Cakung, Haris Azhar Minta Kejar Pihak Di Belakang Abdul Halim

Aktivis HAM, Haris Azhar mengapresiasi atas menjatuhkan hukuman terhadap 10 pejabat BPN DKI karena diduga `bermain` dalam sengketa tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur. Meski begitu, Haris mengingatkan, kasus ini belum tuntas.

Gedung Kementerian ATR/BPN

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjatuhkan hukuman terhadap 10 pejabat BPN DKI Jakarta karena diduga `bermain` dalam sengketa tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur.

Aktivis HAM, Haris Azhar mengapresiasi hal tersebut. Meski begitu, Haris mengingatkan, kasus ini belum tuntas.

"Bolehlah kita tepuk tangan, tapi ini belum tuntas. Jadi temuan dari Irjen BPN itu harus diteruskan," ujar Haris saat dihubungi, Senin (16/11).

Menurutnya, perkara sengketa tanah antara Benny Tabalajun dengan Abdul Halim, bukan sekadar masalah perdata pertanahan. Tetapi juga ada dugaan tindak pidana.

Dimana, hal tersebut dinilai dari pemalsuan dokumen, mobilisasi uang, tindak pidana korupsi, sampai tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

"Ini sistematis, harus diungkap. Harusnya hasil dari Itjen BPN itu digunakan oleh polisi dan lain-lain untuk menempatkan kasus ini secara tepat, bahwa ini ada legal fraud atau administration fraud untuk mengambil alih lahan Benny," ujar Haris.

Haris mengatakan, kasus ini bukan delik aduan. Dugaan tindak pidananya pun sudah kasat mata. Mulai dari pemalsuan dokumen, sampai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena itu, penegak hukum harus lekas menindaklanjutinya.

Haris juga meminta kasus ini tidak boleh berhenti pada oknum BPN saja. Pihak-pihak lain mesti dikejar dalam kasus ini. Dia meyakini, Abdul Halim hanya `boneka` yang digunakan pihak lain untuk menjalankan aksi merebut tanah.

Pihak-pihak di belakang Abdul Halim inilah yang mampu membuat oknum pejabat BPN mengikuti arahan-arahannya untuk mengambil alih tanah hak Benny Tabalujan seluas 7 hektar itu.

"Dia (Abdul Halim) jadi boneka, jadi wayang saja. Kalau kata Metallica ada lagi master of puppet-nya. Tuan si bonekanya ada, jadi mesti dibongkar, harus dikejar," desak Haris.

Dimana, Abdul Halim hanya dipakai "sang dalang" untuk meraih simpati masyarakat. Dia diprofilkan sebagai orang tua miskin yang tanahnya direbut mafia tanah.

"Andalan mereka cuma nuduh Benny mafia tanah yang menzalimi Abdul Halim. Tapi habis itu Abdul Halim langsung dapat SHM 7 hektar, padahal girik yang diklaim dimilikinya cuma 5 hektar. Kan Ajaib. Bahkan diduga, saat ini sudah terjadi perpindahan kepemilikan lagi ke pihak lain. Itu nggak diungkap. Dalangnya harus dikejar," tutup Haris.

Selain itu, Inspektur Bidang Investigasi Kementerian ATR/BPN, Brigjen Pol Yustan Alpiani mengungkapkan, 10 pejabat Kanwil BPN di Jakarta dijatuhi hukuman karena diduga `bermain` dalam sengketa tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur. Mereka diduga melakukannya tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Pertama, para pejabat ini membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan 38 (SHGB) PT Salve Veritate milik Benny Tabalajun. Pembatalan itu, menabrak sejumlah aturan. Termasuk, Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 11 /2016 Tentang Penyelesaian Sengketa Pertanahan.

Setelah SHGB dibatalkan, lalu diterbitkan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL). Dari hasil audit, ditemukan, proses itu juga tidak sesuai mekanisme. Kemudian dalam peralihan, setelah PTSL diterbitkan, langsung dipindahkan ke pihak ketiga.

KEYWORD :

Haris Azhar Kementerian ATR/BPN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :