Jum'at, 17/05/2024 18:38 WIB

Andi Irfan Jaya Didakwa Jadi Perantara Suap dari Djoko Tjandra untuk Jaksa Pinangki

Andi Irfan Jaya didakwa karena membantu menjadi perantara suap USD500 ribu dari terpidana kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra dari yang di janjikan USD 1 juta kepada Pinangki

Sidang Virtual, Andi Irfan Jaya di PN Jakarta Pusat

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Politisi NasDem, Andi Irfan Jaya didakwa karena membantu menjadi perantara suap USD500 ribu dari terpidana kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra dari yang di janjikan USD 1 juta kepada Pinangki Sirna Malasari.

"Terdakwa Andi Irfan Jaya dengan sengaja memberi bantuan kepada Pinangki Sirna Malasari yang merupakan pegawai negeri," kata Jaksa Penuntut Umum Didi Kurniawan saat membacakan surat dakwaan Andi Irfan Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11).

Suap sebesar USD 1 juta tersebut dijanjikan oleh Djoko Tjandra agar mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI itu membantunya dalam mengupayakan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dimana, Fatwa MA itu bertujuan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.

"Sehingga terdakwa Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," ucap Jaksa Didi.

Awalnya, pada 22 November 2019, terdakwa Andi Irfan Jaya dihubungi oleh Pinangki Sirna Malasari, dengan maksud agar Andi Irfan Jaya untuk menemaninya bertemu dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019.

Kemudian, Andi sepakat dengan permintaan Pinangki melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp. Dimana, Andi, Pinangki, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking selaku kuasa hukum Djoko Tjandra bertemu di Bandara Soekarno Hatta untuk bersama-sama pergi ke Kuala Lumpur pada 23 November 2019.

Sesampainya di Kuala Lumpur, Malaysia, ketiganya kemudian bertemu dengan Djoko Tjandra di Kantor The Exchange 106 Kuala Lumpur Malaysia. Dalam pertemuan tersebut, Pinangki memperkenalkan terdakwa Andi Irfan Jaya sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa apabila Djoko Tjandra kembali ke Indonesia.

Dimana, dalam pertemuan tersebut, Pinangki memperkenalkan Andi Irfan kepada Djoko Tjandra  sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa jika Djoko Tjandra kembali ke Indonesia.

Selanjutnya, terdakwa Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Pinangki menyerahkan serta memberikan penjelasan mengenai rencana atau planning berupa action plan kepada Djoko Tjandra untuk mengurus Fatwa MA melalui Kejagung.

Atas perbuatannya, Andi Irfan Jaya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Andi Irfan Jaya tidak dihadirkan secara langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terdakwa Andi Irfan Jaya menjalani sidang secara virtual dari Gedung lama KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, dengan didampingi penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum.

KEYWORD :

Djoko Tjandra Andi Irfan Jaya Pinangki Suap




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :