Senin, 29/04/2024 15:54 WIB

Istri Irman Gusman Terancam Dijemput Paksa

Dia diperiksa untuk tersangka Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati (dakwahtuna.com)

Jakarta - Liestyana Rizal Gusman kembali tidak penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini adalah kali kedua, istri eks Ketua DPD Irman Gusman itu tidak hadir setelah sebelumnya pada 29 September 2016 lalu juga tidak hadir tanpa keterangan.

"Yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (5/10/2016).

Dengan dua kali mangkir, maka Liestyana terancam dijemput paksa oleh KPK untuk diperiksa. Dengan catatan jika pada pemanggilan ketiga dia kembali tidak hadir.

Adapun, hari ini Liestyana sedianya akan diperiksa sebagai saksi. Dia diperiksa untuk tersangka Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dalam kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor.

Untuk informasi, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor wilayah Sumatera Barat tahun 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya.

Ketiganya, yakni bekas Ketua DPD RI, Irman Gusman serta Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi‎. Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya tersebut.

Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Korupsi Irman Gusman




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :