Jum'at, 03/05/2024 19:24 WIB

Per 1 Juli, Zoom dan Netflix Harus Bayar PPN

Suryo Utomo menambahkan akan ada satu PMK lagi yang memuat tentang sanksi bila tidak mematuhi aturan pemungutan pajak PPN

Aplikasi untuk Rapat Virtual, Zoom (Fajar Satu)

Jakarta, Jurnascom - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pastikan penarikan penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap Neflix dan Zoom per 1 Juli 2020.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemungutan PPN dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) ini sudah dituangkan dalam PMK No. PMK 48 tahun 2020 tentang penarikan PPN di PMSE. Dalam aturan tersebut memang dinyatakan berlaku 1 Juli 2020.

"Maksudnya kita memberi waktu, tidak hanya pada pelaku,tetapi kami pun juga menyiapkan sistem administrasi untuk mengelola pajak yang berasal dari luar negeri. Termasuk PMSE luar negeri dalam rangka pemungutan pajak barang dan jasa dari luar daerah Pabean tersebut," jelas Suryo dalam konferensi pers digital, Senin (18/5/2020).

Suryo menambahkan berdasarkan aturan tersebut sekarang pemerintah sedang merumuskan berapa besar nilai transaksi ataupun traffic yang ada di masing-masing PMSE yang kemudian ditagihkan kepada pemungut PPN.

"Nanti akan ada perdirjen yang akan menyebutkan atau memberikan kriteria mengenai besaran nilai transaksi ataupun besaran banyaknya traffic yang akan saya gunakan sebagai dasar menunjuk mereka sebagai pemungut PPN," jelasnya.

Suryo Utomo menambahkan akan ada satu PMK lagi yang memuat tentang sanksi bila tidak mematuhi aturan pemungutan pajak PPN. Sanksi ini akan merujuk pada Perpu No.1 tahun 2020 untuk tangani Covid-19.

KEYWORD :

Zoom Netflix Ditjen Pajak Suryo Utomo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :