Senin, 29/04/2024 14:19 WIB

Sebab Musabab UU Tax Amnesty Tak Punya Taring

Undang-Undang (UU) Tax Amnesty ‎atau pengampunan pajak yang telah disahkan pemerintah dan DPR hingga saat ini belum menunjukkan hasil yang maksimal.

Ilustrasi

Jakarta - Undang-Undang (UU) Tax Amnesty ‎atau pengampunan pajak yang telah disahkan pemerintah dan DPR hingga saat ini belum menunjukkan hasil yang maksimal untuk mengembalikan aset warga negara yang ada di luar negeri. Apa sebabnya?

Menurut Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, ‎UU yang diprakarsai pemerintahan Presiden Jokowi itu telah melenceng dari tujuan awal. Dimana, UU tersebut justru menyasar aset warga negara yang ada di dalam negeri.

"Tapi hal itu tidak tercapai dan kini sasarannya adalah aset-aset orang Indonesia di dalam negeri,” kata Asep, ketika dihubungi, Senin (5/9).

Padahal, tujuan awal UU itu seharusnya untuk mengembalikan aset-aset warga negara Indonesia yang ada di luar negeri. Dengan harapan, negara bisa mendapatkan manfaat dari kembalinya aset tersebut dan tambahan dana dari denda yang ditetapkan.

Sebab, lanjut Asep, sasaran untuk mengembalikan aset orang  Indonesia yang ada di luar negeri sebenarnya sudah sangat tepat; agar negara bisa mendapatkan haknya dari kewajiban warga negara membayar pajak.‎

"Masa warga negara Indonesia membayar pajak dan memberikan manfaat ke negara lain, sementara Indonesia sendiri tidak mendapatkan apa-apa," jelasnya.

Namun, Asep menyayangkan, ‎UU itu justru disalahgunakan.‎ Hal itu mengingat, warga negara yang memiliki aset maupun dana di Indonesia tentunya sudah melakukan kewajibannya dengan membayar pajak atas dana ataupun aset yang mereka tempatkan di Indonesia. Sehingga dengan demikian aset atau dana yang ada di Indonesia tersebut tidak perlu dikejar.

‎"Orang yang sudah taat membayar pajak justru dikejar lagi untuk membayar denda sementara sasaran utama seperti pemilik aset di luar negeri yang tidak pernah membayar pajak kini justru dibiarkan,” tegasnya.‎

Kata Asep, dengan ketidakjelasan langkah pemerintah dalam menafsirkan UU yang dibuatnya, maka tidak heran jika warga negara Indonesia yang memiliki aset dan dana di luar negeri tidak juga menarik dana dan asetnya di luar negeri ke Indonesia.

"Mereka kan lagi melihat dulu, bagaimana pemerintah menerapkan hukum yang dibuatnya sendiri itu. Kalau ternyata hukum itu tidak diterapkan konsisten mana ada pemilik dana atau aset tersebut bisa percaya sama pemerintah dan mau mengikuti program pemerintah ini," ujarnya.

KEYWORD :

UU Tax Amnesty Pengampunan Pajak Asep Warlan Yusuf




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :