Minggu, 28/04/2024 14:20 WIB

Penetapan Calon Direksi BUMD Kaltara Diduga Langgar Aturan

Kami menilai dan menduga telah melanggar Perda No 2 Tahun 2018 tentang Perseroan Migas Kaltara Jaya

Yancer dari Formara

Kaltara, Jurnas.com - Forum Masyarakat Kalimatan Utara (Formara) mengendus dugaan kuat adanya permainan kotor dalam seleksi calon direksi BUMD baik itu PT. Benuanta Kaltara Jaya maupun PT. Migas Kaltara Jaya.

Koordinator Formara Yancer Mariton menjelaskan, dugaan kong-kalikong semakin jelas setelah adanya surat penetepan dari panitia seleksi calon direksi BUMD baik itu PT. Benuanta Kaltara Jaya maupun PT. Migas Kaltara Jaya.

"Kami menilai dan menduga telah melanggar Perda No 2 Tahun 2018 tentang Perseroan Migas Kaltara Jaya," kata Yancer dalam keterangannya, Senin (20/1/2020).

Perda 2/2018 yang dimaksud Yancer menjelaskan, bahwa "Unsur Direksi yang akan menduduki jabatan di Perseroan wajib berasal dari kalangan professional atau memiliki keahlian tertentu di bidang minyak dan gas atau bidang lain yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan hulu Migas".

Kata Yancer, masalah bukan berarti tak ada walaupun dalam proses seleksi melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang melibatkan dari lembaga pengembangan kualitas manusia dari Universitas Gadjah Mada.

Yancer pun mempertanyakan, apakah calon direksi yang telah di tetapkan tersebut telah memenuhi syarat sesuai amanah Perda Tersebut? Karena Perda tersebut di bahas dan di tetapkan bersama antara Pemerintah dan DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

"Kemudian sejauh mana keterlibatan DRPD Provinsi Kaltara dalam setiap tahapan serta proses seleksi hingga penetapan direksi? Kita ketahui bersama bahwa BUMD ini penyertaan modalnya juga mendapat persetujuan dari lembaga legeslatif," tegasnya.

Yancer atas nama Formara khawatir, tak ada lagi kontrol yang jelas dalam pengelolaan BUMD kedepan. Sebab tak jelas siapa yang mengontrol dan siapa yang dikontrol.

"Karena sudah banyak badan usaha milik daerah di tempat lain berjalan stagnan bahkan tidak memberikan manfaat bagi PAD,tapi menjadi beban bagi APBD daerah," tukasnya.

Menyikapi dugaan permainan bukuk dalam seleksi direksi BUMD ini, Formara menyatakan sikap:

1. Meminta Agar DPRD Kaltara Membentuk Pansus BUMD.

2. Agar Menunda proses pelantikan calon direksi BUMD karena kami menduga belum memenuhi kewjiban sesuai Pasal 11 perda no 2 Tahun 2018.

3. Jika kedua point di atas tidak segera di tanggapi maka langkah berikutnya formara melalui jaringan nasional akan beraudensi serta mengirimkan surat ke SKK migas dan Dirjen Migas agar menunda Keikutsertaan BUMD dalam bentuk Participating interest 10 % untuk pengelolaan blok Migas di Wilayah Kerja Nunukan. Sampai hal ini benar benar clean dan clear.

4. Formara akan menjadi kontrol sosial yang berada di luar Parlemen terhadap pengelolaan kedua BUMD ini agar tidak menyimpang atas cita cita lahirnya kedua badan usaha milik daerah ini.

KEYWORD :

Kaltara Direksi BUMD Formara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :