Kamis, 25/04/2024 05:16 WIB

Tak Becus Usut Pembunuhan Jurnalis, PM Malta Mundur

Namun dia baru akan melakukan pengunduran diri resmi pada 12 Januari 2020 mendatang, setelah penggantinya dipilih.

Perdana Menteri Malta Joseph Muscat (Foto: BBC)

Valetta, Jurnas.com - Perdana Menteri Malta Joseph Muscat mengundurkan diri pada Senin (2/12), setelah mendapat kecaman atas penanganannya terhadap pembunuhan jurnalis Daphne Caruana Galizia.

Namun dia baru akan melakukan pengunduran diri resmi pada 12 Januari 2020 mendatang, setelah penggantinya dipilih.

Dikutip dari CNA, Muscat menolak pengunduran dirinya terkait pembunuhan Caruana Galizia pada 2017, namun karena "inilah yang perlu dilakukan."

Pengumuman itu muncul setelah dua minggu tekanan yang meningkat dan aksi protes yang menyerukan agar Muscat berhenti karena penanganannya terhadap peristiwa bom mobil yang merenggut nyawa Caruana Galizia.

Sebelumnya pada Minggu (1/12), pemimpin Partai Buruh itu mendapat dukungan bulat dari anggota parlemen dalam pertemuan darurat, sehari setelah taipan Yorgen Fenech didakwa terlibat dalam pembunuhan tersebut. Pengadilan juga telah membekukan aset Fenech.

Para kritikus termasuk anggota keluarga Caruana Galizia juga menuduh Muscat melindungi mereka yang terlibat dalam pembunuhan jurnalis dan blogger populer itu, setelah mengungkap kronisme dan kebatilan di tubuh elit politik dan bisnis negara kecil itu.

Caruana Galizia, digambarkan sebagai "WikiLeaks satu perempuan", yang menuduh mantan Kepala Staf Muscat, Keith Schembri melakukan korupsi bersama dengan mantan Menteri Pariwisata Konrad Mizzi dan Menteri Ekonomi Cardona.

Email bocor yang terungkap di pengadilan menunjukkan bahwa Schembri dan Mizzi menerima pembayaran dari perusahaan Dubai bernama 17 Black, yang dimiliki oleh Fenech.

Penyelidikan pembunuhan mendapatkan momentum menyusul penangkapan Fenech pekan lalu, yang kepentingan bisnisnya mencakup sektor energi, kasino, dan pariwisata.

KEYWORD :

Joseph Muscat PM Malta Pembunuhan Jurnalis




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :