Kamis, 09/05/2024 04:29 WIB

DPRD Payakumbuh Konsultasi Peran dan Fungsi Bamus

Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan Sekjen dan BK DPR RI Djaka Dwi Winarko menerima kunjungan konsultasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Payakumbuh yang tergabung dalam Banggar dan Bamus DPRD Kota Payakumbuh terkait peran dan fungsi Bamus DPR RI.

Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian (BK) DPR RI Djaka Dwi Winarko menerima kunjungan konsultasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Payakumbuh

Jakarta, Jurnas.com - Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan Sekretariat  Jenderal dan Badan Keahlian (BK) DPR RI Djaka Dwi Winarko menerima kunjungan konsultasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Payakumbuh yang tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Payakumbuh terkait peran dan fungsi Bamus DPR RI.

Dalam pertemuan tersebut, Jaka menyampaikan bahwa Bamus merupakan Miniatur DPR RI. Sebab, Bamus merupakan salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang memiliki peranan penting dalam pengambilan keputusan.

“Banyak persoalan yang bisa diputuskan oleh Bamus sebelum ke Rapat Paripurna. Mengingat, sebagian besar keputusan penting yang diambil oleh Dewan harus melalui Bamus terlebih dahulu,” ujarnya di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Pada dasarnya, lanjut Djaka, peran dan fungsi Bamus di DPR RI sama dengan Bamus DPRD yang memegang peranan penting. Namun demikian, Bamus DPR RI banyak terkait dengan pengaturan alokasi waktu maupun penjadwalan seluruh kegiatan Dewan yang ada di DPR RI agar dapat berjalan efektif.

Menanggapi penjelasan ini, Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh Suparman mengatakan banyak hal yang bisa dipelajari dari DPR RI. "Banyak sekali wawasan yang sudah kami terima selama konsultasi ini, tujuan kami juga datang kesini yaitu ingin mengetahui profile Bamus dan Banggar yang ada di DPR RI terlebih terkait informasi terkini yang bisa diakses di daerah,” ucapnya.

“Fungsi pokok itu penting karena tidak ada satupun agenda yang akan dibicarakan di Rapat Paripurna itu tidak melalui Bamus, namun harus melalui kesepakatan dan persetujuan bamus. Itu fungsi paling penting Bamus,” ungkap Djaka.

KEYWORD :

Warta DPR Bamus DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :