Kamis, 09/05/2024 07:19 WIB

Baznas Gandeng BNPB Optimalkan Pengentasan Kemiskinan Akibat Bencana

Baznas dan BNPB menandatangani nota kesepahaman bersama atau memorandum of understanding (MoU). 

Baznas dan BNPB menandatangani nota kesepahaman bersama atau memorandum of understanding (MoU).

Jakarta, Jurnas.com - Dalam rangka memperingati Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) dan mengoptimalkan pengentasan kemiskinan akibat bencana, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Baznas dan BNPB menandatangani nota kesepahaman bersama atau memorandum of understanding (MoU).

“Nota kesepahaman bersama ini bertujuan menjalin kerja sama Baznas dan BNPB untuk mensinergikan sumber daya Baznas dan BNPB dalam penanggulangan bencana. Kemudian, mengintegrasikan tugas dan fungsi Baznas dan BNPB dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana,” ujar Wakil Ketua Baznas, Dr. H. Zainulbahar Noor, SE, M.Ec usai menandatangani MoU dengan Kepala BNPB, Letjen TNI Doni Monardo, di Sesko TNI AU, Kecamatan Lembang, Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (26/4/2019).

Turut hadir Ketua Baznas Provinsi Jabar, KH. Arief Ramdani dan jajarannya. Zainul didampingi Kepala Divisi Pendistribusian Baznas, Ahmad Fikri dan Kepala Baznas Tanggap Bencana (BTB), Dian Aditya Mandana Putri.

Tak hanya itu, lanjut dia, kolaborasi ini juga untuk meningkatkan komitmen Baznas dan BNPB dalam mewujudkan budaya sadar bencana. Serta, meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang holistis dan koheren.

Mantan Dubes RI untuk Kerajaan Yordania merangkap Palestina ini, menjelaskan, lingkup MoU meliputi peningkatan kapasitas sumber daya dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana seperti pendidikan, pelatihan, motivasi dan pengembangan teknologi.

Lalu, tambah dia, penyelenggaraan penanggulangan bencana dengan melibatkan berbagai pihak pada masa prabencana, saat bencana dan pascabencana.

“Juga penyelenggaraan pelayanan untuk masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan berbasis hak kepada masyarakat pada tiga fase prabencana, tanggap bencana dan pascabencana di dalam negeri maupun di tingkat Internasional,” ucap dirut pertama dan salah satu pendiri Bank Muamalat ini.

“Dan yang utama adalah pengumpulan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya dari pegawai Badan Nasional Penangulangan Bencana,” kata dia seraya menyebutkan bahwa MoU berlaku lima tahun.

Menurut Zainul, pembiayaan yang timbul oleh MoU disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di Baznas dan BNPB dengan tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Zainul menjelaskan, Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat ancaman bencana yang cukup tinggi sebagai akibat dari letak geografis yang berada di pertemuan tiga lempeng besar. Yaitu, lempeng Eurasia, Lempeng Pasifik, dan Lempeng Indo-Australia, yang selalu bergerak dan menimbulkan jalur gempa bumi serta patahan.

“Pertemuan ketiga lempeng tersebut kemudian menjadikan Indonesia masuk ke dalam zona Cincin Api (Ring of Fire) yang rawan terhadap ancaman bencana hidrometeorologi maupun bencana geologi,” kata dia.

Bencana tidak hanya dipandang sebagai fenomena alam, tandas Zainul, tetapi juga sebagai suatu kondisi yang yang menganggu kehidupan manusia yang menyebabkan timbul korban, dampak psikososial, kerugian harta benda, dan kerugian lingkungan.

“Saat terjadinya suatu bencana, masyarakat terdampak tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, karena adanya keterbatasan atau hilangnya akses masyarakat untuk memenuhi kebutuhan tersebut,” ujar dia.

Keadaan inilah, tutur Zainul, yang menjadi alasan utama Baznas untuk mengambil bagian dalam upaya penanggulangan bencana di Indonesia, demi memutus siklus kemiskinan salah satunya dalam kejadian bencana.

Sementara itu, Kepala Divisi Pendistribusian Baznas, Ahmad Fikri, mengatakan, Baznas Tanggap Bencana (BTB) merupakan unit kerja bidang pendistribusian Baznas yang bertujuan mengurangi dampak bencana yang mengakibatkan kemiskinan dan menekan risiko keterparahan kemiskinan akibat bencana.

Dalam hal ini, lanjut dia, penanggulangan bencana merupakan kegiatan pelayanan pada masyarakat yang kompleks dan menyangkut nilai-nilai kemanusiaan, terutama pada penyintas.

Sehingga, Baznas sebagai penyalur dana zakat, perlu memiliki pekerja kemanusiaan yang profesional untuk dapat memaksimalkan penyaluran dana zakat untuk kemanusiaan.

Berdasarkan hal tersebut, jelas Fikri, Indonesia sebagai negara dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi, membutuhkan upaya penanggulangan bencana yang holistis dan koheren.

“Penanggulangan bencana tersebut, menuntut adanya sinergi antara pihak-pihak yang bergerak di bidang kebencanaan. Sehingga setiap kebijakan maupun program penanggulangan bencana yang dilaksanakan, dapat saling menopang tanpa tumpang tindih,” ucap Fikri.

KEYWORD :

Ekonomi Islam Badan Amil Zakat Nasional BNPB




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :