Senin, 29/04/2024 15:20 WIB

Ini 4 Wajah Mucikari yang Jadikan Anak di Bawah Umur Bisnis Mesumnya

Empat tersangka mucikari yang menjadikan anak di bawah umur dalam bisnis prostitusi onlinenya diamankan Polres Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu saat jumpa pers. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Praktek prostitusi online dilakukan dengan berbagai macam cara dan gaya baru. Polres Jakarta Barat sukses membongkar praktek tersebut yang diberinama jasa Live Show. Untuk menggaet member grup “SHOW TIME” , sindikat bisnis live show mesum secara online melalui grup chat LINE ini, tak sungkan-sungkan menyediakan talent-talent atau model anak di bawah umur sebagai pemeran Show mesum.

Hal ini sangat tidak pantas dilakukan untuk anak di bawah umur. Lebih mengerikan lagi, anak di bawah umur ini juga diberikan arahan untuk melakukan show mesum selayaknya pasangan laki-laki dan wanita dewasa oleh admin yang juga sekaligus mucikari praktek prostitusi online “SHOW TIME”.

“Sangat memprihatinkan admin grup “SHOW TIME” atau bisa disebut mucikari menawarkan anak di bawah umur menjadi pemeran Live show mesum online, dengan tarif beragam,” Ungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu saat jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Senin (4/2).

“Ironinya, anak di bawah umur ini juga menjadi korban prostitusi online yang ditransaksikan oleh admin atau mucikarinya melalui member grup `SHOW TIME`,” sambung Edy Suranta Sitepu. Berdasarkan patroli cyber yang dilakukan oleh subnit Cyber Crime Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, grup chat “SHOW TIME” terdeteksi melakukan prostitusi online. Penangkapan terhadap 4 tersangka dengan inisial ZJ, SH, HAM, dan WN di kawasan Pamulang Kota Tanggerang Selatan.

“Iya, keempat tersangka ini diduga telah melakukan tindak pidana menyebarkan video berkonten pornografi melalui media sosial LINE,” tegas Edy Sitepu.

Tindak kejahatan perdagangan manusia ini, para pelaku akan dikenakan Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

KEYWORD :

Mucikari Bisnis Mesum Prostitusi Online




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :