Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta - Berdasarkan laporan dari Badan Kepegawaian Negara (BPN), pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti korupsi masih lambat. Padahal, hal itu sebagai bagian dari pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi Pencegahan oleh KPK.
"Hal ini disebabkan mulai dari keengganan, keraguan atau penyebab lain para PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dan beredarnya surat dari LKBH Korpri yang meminta menunda pemberhentian para PNS tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Senin (28/1).Febri menjelaskan, per 14 Januari 2019, dari data BKN, hanya 393 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat dari daftar 2.357 PNS yang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap."Meskipun demikian, di luar 2.357 PNS tersebut terdapat tambahan 498 PNS yang terbukti korupsi diberhentikan, sehingga total PNS yang diberhentikan adalah 891 orang," terangnya.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
PNS Korupsi KPK Mendagri




























