Kamis, 09/05/2024 23:45 WIB

PBB Kecam Hukum Mati Iran

Resolusi tersebut menyatakan kekhawatiran yang mendalam terhadap praktek pelanggaran hak asasi manusia yang terus berlanjut di Iran

Ilustrasi ekseskusi mati (Foto: Shutterstock)

Washington - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengutuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan hukuman mati di Iran.
Rancangan resolusi yang diajukan oleh Kanada kepada Majelis Umum PBB, disetujui oleh majelis dengan suara dari 84 negara.

Dilansir dari Anadolu, sebanyak 30 negara menolak keputusan tersebut, sementara 67 negara lainnya abstain.

Resolusi tersebut menyatakan kekhawatiran yang mendalam terhadap praktik pelanggaran hak asasi manusia yang terus berlanjut di Iran. Negeri Para Mullah itu mendapatkan kecaman karena tingginya jumlah hukuman mati.

Resolusi tersebut juga mengkritik praktik-praktik seperti penyiksaan, perlakuan buruk, pelanggaran kebebasan berekspresi, diskriminasi terhadap minoritas, dan perempuan.

PBB mendesak Iran untuk memperbaiki masalah tersebut.

Selain itu, PBB juga mendesak Pemerintah Teheran agar mengakhiri "pembatasan umum dan serius” terhadap kelompok oposisi, pembela hak asasi manusia, aktivis lingkungan, akademisi, pembuat film, jurnalis, pengguna media sosial.

 

KEYWORD :

PBB Hukum Mati Iran




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :