Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjebloskan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan sejumlah proyek di Kabupaten Pakpak Bharat.
Ketiganya yakni, Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu (RYB); Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali (DAK); dan pihak swasta Hendriko Sembiring (HSE).Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, ketiganya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda. KPK menahan Remigo di Rutan Gedung KPK lama Kavling C1. Sedangnya David Anderson dititipkan di Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Hendriko di Rutan K4 belakang Gedung Merah Putih KPK."Saudara David ditahan di Rutan Guntur, Remigo di Rutan KPK Kavling C1 dan Hendriko di Rutan Cabang KPK di K4," kata Yuyuk, saat dikonfirmasi, Senin (19/11).Baca juga :
MU Uji Reaksi Fans soal Harga Tiket Stadion Baru
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka penerima suap sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Pakpak Bharat.Ketiganya yakni, Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu (RYB); Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali (DAK); dan pihak swasta Hendriko Sembiring (HSE).Remigo diduga menerima suap sebesar Rp550 juta dari sejumlah proyek di wilayahnya. Uang Rp550 juta tersebut diterima Remigo dalam tiga tahapan melalui pihak perantara. David Anderson dan Hendriko Sembiring diduga sebagai perantara suap untuk Remigo.
MU Uji Reaksi Fans soal Harga Tiket Stadion Baru
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Korupsi Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu




























