Ilustrasi Penembakan
Jakarta - Aparat kepolisian menetapkan dua orang tersangka terkait penembakan peluru nyasar ruang kerja Anggota DPR. Pelaku berinisial I dan R disangka melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, kedua pelaku dijerat UU Darurat karena tidak memiliki izin kepemilikan senjata."I dan R mereka belum menjadi anggota Perbakin. Mereka meminjam senjata, kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap A dan G yang memiliki senjata ini," kata Nico, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/10).Kata Nico, Polisi akan menyelidiki proses peminjaman senjata api tersebut. Sebab, berdasarkan aturan kepemilikan senjata harus memiliki izin.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
DPR Gerindra Golkar Ditembak Perbakin





















