Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir di KPK (Foto: Rangga/jurnas.com)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1. Keterlibatan Sofyan dibuktikan dalam surat dakwaan Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Kotjo.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dalam dakwaan Johannes Kotjo membuktikan keterlibatan Sofyan dalam penunjukkan langsung Blackgold Natural Resources Limited dan China Huadian Engineering Company untuk mengerjakan proyek PLTU Riau.Kata Febri, tidak hanya soal proses penerimaan uang atau pemberian uang, tetapi juga pertemuan-pertemuan dengan sejumlah pihak antara terdakwa dengan pejabat-pejabat lain di berbagai instansi."Itu tentu juga diuraikan di dakwaan tersebut termasuk juga terkait dengan bagaimana mekanisme kerjasama pembagian fee dan juga proses persetujuan proyek PLTU Riau 1 sampai melibatkan konsorsium itu menjadi bagian yang akan dibuktikan," kata Febri.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus PLTU Riau Johannes Kotjo Sofyan Basir

























