Politisi Golkar, Fayakhun Andriadi (Foto: Jurnas.com/Rangga Tranggana)
Jakarta - Mantan Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Fayakhun Andriadi mengaku memberikan uang senilai 500 ribu Dolar Singappura kepada Setya Novanto (Setnov), saat menjabat Ketua Umum Golkar.
Fayakhun mengatakan, uang itu diserahkan melalui keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, pada 2016 lalu. Uang tersebut untuk keperluan Partai Golkar."Saya ada uang yang saya komunikasikan dengan Pak SN (Setya Novanto) bahwa saya mau bantu-bantu," kata Fayakhun, saat menjadi saksi di persidangan Irvanto dan Made Oka Masagung, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/10).Terdakwa kasus suap pengurusan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) itu mengatakan, uang tersebut untuk membantu kebutuhan Partai Golkar. Dimana, uang itu sisa dari acara Musyawarah Daerah (Musda) Golkar DKI Jakarta.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Suap Bakamla Fayakhun Golkar KPK


























