Tehnisi Perusahaan Listrik Negara (Ilustrasi)
Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan memastikan pengusutan dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 tak berhenti pada penetapan tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS).
Lembaga antikorupsi bakal mendalami dugaan suap pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) ke pihak lain, termasuk anggota dan pimpinan Komisi VII lain.
"Itu sudah akan pasti, karena mulai hari ini akan bergerak setelah ditandatangani surat perintah penyidikan," tegas Basaria Panjaitan, di kantor KPK, Jakarta, Sabtu, (14/7/2018) malam.Sejauh ini, KPK baru menetapkan Eni dan Johannes sebagai tersangka. Eni diduga telah menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo, untuk memuluskan langkah perusahaan menggarap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Eni Maulana Saragih DPR



























