Bupati Bener Meriah, Ahmadi
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bener Meriah, Ahmadi dan pihak swasta, Syaiful Bahri, Kamis (5/7/2018). Kedua tersangka kasus dugaan atas pengerjaan proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 ini ditahan di rumah tahanan terpisah.
Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan penahanan keduanya. Dikatakan Febri, Ahmadi ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sementara Syaiful Bahri ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan."Penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari ke depan terhitung hari ini," kata Febri saat dikonfirmasi.Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan pasca ditangkap dalam oprasi tangkap tangan (OTT). Ahmadi yang mengenakan rompi tahananmengakui ikut terlibat dalam kasus dugaan suap DOKA tersebut. Ahmadi juga tak membantah telah menyerahkan uang jatah proyek untuk Irwandi melalui ajudannya.
Sebelumnya KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Keempat orang tersangka itu antara lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Irwandi Yusuf Aceh Bener Meriah Ahmadi

























